Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Kembali Beri Bantuan Hari Raya Galungan, Wujud Nyata Pemerintah Ringankan 83 Ribu Beban Krama Badung

bansos
Bali Tribune / BANSOS - Bupati Wayan Adi Arnawa bersama Wabup Bagus Alit Sucipta saat menyerahkan secara simbolis bantuan sosial kepada masyarakat di Lapangan Monumen Pahlawan I Gusti Ngurah Rai, Desa Carangsari, Kecamatan Petang dan di Wantilan Obyek Wisata Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Senin (10/11)

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung menghadirkan kebijakan yang inklusif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat terus diwujudkan secara konkret, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi serta memperkuat kesejahteraan sosial.

Bupati I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai sebesar Rp. 2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada masyarakat beragama Hindu yang berpenghasilan maksimal Rp.5 juta per bulan menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan bulan November Tahun 2025.

Bantuan tahap kedua ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, mengendalikan inflasi, serta menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya keagamaan. Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis di dua lokasi, yakni Lapangan Monumen Pahlawan I Gusti Ngurah Rai, Desa Carangsari, Kecamatan Petang dan Wantilan Obyek Wisata Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Senin (10/11).

Kebijakan penyaluran bantuan sosial hari raya ini diatur berdasarkan: Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perbup Badung Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Keputusan Kepala Daerah, dan Perbup Badung Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Hibah dan Bansos. Pada tahap kedua ini, Pemkab Badung menyalurkan bantuan kepada 83.768 Kepala Keluarga (KK) umat Hindu di 6 (enam) Kecamatan, dengan rincian: Petang 7.998 KK, Abiansemal 22.542 KK, Mengwi 24.429 KK, Kuta Utara 9.039 KK, Kuta 5.275 KK, Kuta Selatan 14.485 KK.

Sebelumnya, bantuan tahap pertama telah disalurkan pada April 2025 kepada sekitar 90 ribu KK. Seluruh proses pencairan dilakukan melalui rekening Bank BPD Bali penerima untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Langkah ini sekaligus mencerminkan pelaksanaan Kriya Kelima Kriya Sewaka Dharma, yang menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa bantuan ini bukan merupakan tunjangan hari raya, melainkan stimulus ekonomi daerah untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian lokal. “Pemerintah harus hadir untuk mengurangi beban sosial ekonomi masyarakat, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan. Bantuan ini diharapkan dapat menjaga daya beli, sekaligus menjadi stimulan agar masyarakat bisa merayakan hari raya dengan layak,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya sekedar bentuk bantuan finansial, melainkan juga bagian dari program strategis daerah yang tertuang dalam Sapta Kriya AdiCipta, yakni 7 (tujuh) gerak pengabdian pembangunan yang menitikberatkan pada kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemerataan hasil pembangunan. Program bantuan hari raya ini merepresentasikan pelaksanaan Kriya Ketiga: Kriya Jagadhita, yang menekankan pada upaya menciptakan kesejahteraan lahir batin masyarakat Badung melalui kebijakan sosial yang berkeadilan dan berdampak langsung.

Bupati kembali menegaskan bahwa kebijakan bantuan sosial ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak serta melaksanakan fungsi sosialnya. Pola penyaluran bantuan sosial serupa juga akan diterapkan bagi umat beragama lain di Badung, seperti perayaan Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Imlek, sesuai kalender keagamaan masing-masing, sebagai pengejawantahan Kriya Ketujuh Kriya Ekasraya, yang menumbuhkan harmoni dan solidaritas antar umat dalam bingkai Kebhinekaan. “Tradisi hari raya bukan sekadar melaksanakan upacara keagamaan, melainkan momentum mempererat persaudaraan, kebersamaan, dan kekeluargaan. Karena itu, kami ingin memastikan semua umat dapat merayakan dengan layak tanpa terbebani oleh tekanan ekonomi akibat terjadi inflasi tersebut. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat, serta membawa kedamaian dan kerahayuan bagi seluruh krama Badung dalam menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan,” pungkas Adi Arnawa.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung AA. Ngurah Raka Sukaeling melaporkan Hari raya keagamaan merupakan momentum kebahagiaan dan refleksi spiritual. Akan tetapi, menjelang hari raya sering terjadi peningkatan harga barang serta peningkatan kebutuhan masyarakat. “Peningkatan ini akan berpengaruh terhadap kemampuan daya beli masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya. Maka dari itu, pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan sosial bagi warganya,” katanya.

Hadir mendampingi Bupati dan Wabup saat penyerahan bantuan di Petang anggota DPRD Badung Bima Nata, I Gusti Lanang Umbara, Putu Yunita Oktarini dan I Nyoman Artawa, Forkopimda Badung, Kepala OPD terkait, Plt. Camat Petang AA. Ngr Darma Putra, Plt.Perbekel Carangsari dan di Abiansemal dihadiri anggota DPRD Kab. Badung I Putu Dendy Astra Wijaya,  I Wayan Joni Pergawa, I Gusti Ngurah Saskara, I Gede Budi Yoga, I Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh Putu Sekarini, Camat Abiansemal IB. Putu Mas Arimbawa, Forum Perbekel Se- Kecamatan Abiansemal serta krama penerima manfaat.

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.