Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Ngaturang Bhakti Penganyar Pujawali Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur

Bali Tribune / PUNIA - Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menyerahkan punia kepada panitia karya saat penganyaran Pemkab Badung ke Pura Ulun Danu Batur, Jumat (25/3).
balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran serangkaian Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur pada Jumat (25/3) bertepatan dengan Sukra Kliwon Wuku Watugunung. Bhakti penganyar dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Nyonya Seniasih Giri Prasta, Wakil Ketua TP. PKK Nyonya Kristiani Suiasa, Ketua DWP Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Asisten Ekonomi dan Pembangunan IB. Gede Arjana, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Nyoman Sujendra, Kepala Badan Litbang I Wayan Suambara, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha serta pejabat terkait di lingkungan Pemkab Badung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk puncak karya Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur sudah dilaksanakan pada Purnama Kedasa tanggal 17 Maret 2022 lalu.
 
Pada kesempatan tersebut Sekda Adi Arnawa dan jajaran melaksanakan persembahyangan bersama dengan pemedek, dilanjutkan dengan penyerahan punia sebesar Rp. 25 juta yang diterima panitia karya.
Sekda Adi Arnawa mengatakan pelaksanaan Bhakti Penganyar ini merupakan wujud bakti dan penghormatan terhadap Ida Betara yang berstana di Pura Ulun Danu Batur, sekaligus memohon keselamatan, serta kesejahteraan alam semesta. “Kita bersama-sama memohon kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar Beliau menganugerahkan keselamatan dan kesejahteraan bagi umat semuanya. Semoga dengan dilaksanakan karya ini, perekonomian Bali bisa berangsur pulih dan masyarakat bisa bangkit kembali,” harapnya.
wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.