Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung ‘Pelototi’ Agen dan Pangkalan Migas

Bali Tribune / MONEV MIGAS - Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Badung.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung, Rabu (20/7/2022), kembali turun untuk melakukan pengawasan terhadap usaha jasa minyak dan gas bumi di wilayahnya. Pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi ini dipimpin langsung oleh Sub Koordinator Sumber Daya Alam (SDA) Energi dan Air, Putu Puspita. Turut hadir jajaran Bagian Sumber Daya Alam (SDA), perwakilan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Satpol PP dan DPMPTSP Badung.

Monev menyasar beberapa tempat, mulai dari Jalan Utama Dalung Permai, Jalan Raya Kerobokan Kuta Utara, Jalan Gatot Subroto Barat dan terakhir di  PT Indo Bali Gas (Agen LPG) bertempat di Jl Bajataki/Mudutaki.

Sub Koordinator SDA Energi dan Air, Putu Puspita menyatakan monev ini rutin dilaksanakan untuk mengecek secara langsung stock barang dan regulasi perizinan yang ada.

“Kita rutin melakukan Monev ke lapangan untuk mengecek stok dan perizinannya,” ungkapnya.

Hasil dari pemantauan di empat usaha Migas mulai dari agen dan pangkalan semuanya sudah sesuai ketentuan. Yakni, gas LPG 3kg harga belinya sebesar Rp 13.550 dan dijual seharga Rp 14.500. Untuk gas LPG 5 kg dibeli seharga Rp 100.000 dan dijual ke masyarakat seharga Rp 110.000, sedangkan untuk gas LPG 12 kg harga dibeli Rp 203.000 dan dijual seharga Rp 213.000.

Sedangkan untuk minyak bumi di beberapa agen dan pangkalan rata-rata harga Pertalite dibeli sebesar Rp 7.320/liter dan dijual kepada masyarakat sebesar Rp 7.650/liter, sedangkan untuk Pertamax dibeli Rp 12.065/liter dan dijual ke masyarakat sebesar Rp 12.500/liter.

“Kemudian terkait ketersedian dan distribusinya sudah dipantau dan ketersediaannya sudah cukup bagus untuk bulan ini,” kata Puspita.

Ditambahkan juga bahwa sebagian besar agen dan pangkalan Migas di Badung sudah memenuhi standar, yang mana sesuai dengan standar didistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar layak untuk mendapatkannya.

“Sedangkan untuk masalah perizinan secara umum rata-rata para agen dan pangkalan sudah bagus dan ke depan untuk melengkapi serta memperbarui izin yang diperlukan,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.