Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Bangli Siap Wujudkan RPJMD yang Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

Bupati Bangli SN Sedana Arta
Bali Tribune / Bupati Bangli SN Sedana Arta

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2029.

Dimana Fraksi Gabungan Restorasi Raya DPRD Kabupaten Bangli menyampaikan Pemandangan Umum terkait dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029. Mereka berharap Pemerintah Daerah selalu taat dan konsisten dalam merealisasikan kegiatan sesuai perencanaan. 

Pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bangli menyampaikan agar Pemerintah Daerah meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan menindaklanjuti temuan BPK. Dengan demikian, Fraksi Partai Golkar berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sedangkan pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya RPJMD yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, terutama dalam hal sarana prasarana dasar dan umum. Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk mengupayakan komunikasi menyeluruh terkait optimalisasi kompensasi daerah dan mengembangkan ekowisata berbasis agrowisata di setiap desa. Dengan demikian, mereka berharap RPJMD dapat membawa kemajuan bagi masyarakat Bangli.

Dalam jawabannya terhadap pemandangan umum dari fraksi-fraksi tersebut, Bupati Bangli SN Sedana Arta menyampaikan beberapa hal, antara lain: Mengapresiasi sambutan positif dari fraksi-fraksi DPRD dan berkomitmen untuk bekerja sama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Menjelaskan upaya untuk mengoptimalkan kompensasi sumber air, efektifitas penggunaan anggaran, dan tindak lanjut temuan BPK. Menyatakan komitmen untuk merealisasikan kegiatan sesuai perencanaan dan meningkatkan kemampuan fiskal daerah.

Sedana Arta, berharap agar dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga apa yang dihasilkan nanti dapat diterima oleh semua pihak dan dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah", pungkasnya.

wartawan
SAM
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.