Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Buleleng Terima Insentif Fiskal Kinerja Rp 17,5 M, Dialokasikan Untuk Entaskan Kemiskinan dan Stunting

Bali Tribune / Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana

balitribune.co.id | Singaraja – Atas kinerja jajaran Pemkab Buleleng, pemerintah pusat memberikan tambahan angaran berupa insentif fiskal kinerja senilai Rp 17,5 miliar lebih. Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meminta jajaran kepala perangkat daerahnya untuk memikirkan dengan matang terkait pemanfaatan dana insentif fiskal kinerja tersebut. Lihadnyana menekankan program dan kegiatan yang berkaitan dengan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan percepatan belanja daerah harus direncanakan dengan matang. Sebab, sumber pendanaan yang berasal dari insentif fiskal kinerja perlu dimanfaatkan dengan baik dan dialokasikan dengan tepat sasaran.

“Selama ini kita terus mengupayakan untuk  meningkatkan kapasitas dan kinerja pemerintah daerah, agar kita mendapatkan hal-hal semacam ini, kenapa kita dorong karena pasti ada penghargaan dari pemerintah pusat,” kata Lihadnyana di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Rabu, (4/10).

Lihadnyana meminta alokasi yang dirancang dari total sebanyak Rp 17,5 miliar terdiri dari kinerja penurunan kemiskinan sebanyak Rp 5,6 miliar, kinerja penurunan stunting sebanyak Rp 5,9 miliar dan kinerja percepatan belanja daerah sebanyak Rp 6 miliar. Selain itu, Pemkab Buleleng pun menerima tambahan dana desa pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 5,4 miliar.

“Terkait amanat Presiden Joko Widodo bahwa selama melaksanakan realisasi program kerja tersebut, harus dipastikan memberikan manfaat ekonomi, manfaat untuk rakyat, dan meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat.Kita coba pilah itu, yang mana kira-kira mengena pada fokus kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas di Kabupaten Buleleng,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.