Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Jembrana Serahkan Hewan Kurban, 21 Kambing dan 5 Sapi Untuk 24 Masjid

SERAHKAN - Bupati Artha dan Wabup Kembang menyerahakan hewan kurban untuk umat muslim di Jembrana.

BALI TRIBUNE - Usai pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha 2018, 10 Dzulhijjah 1439 H di Gedung Kesenian Dr Ir Soekarno Jembrana, Rabu (22/8), Pemkab Jembrana menyerahkan hewan kurban kepada umat Muslim Jembrana yang merayakan hari raya Idul Adha. Pada perayaan Idul Adha kali ini, Pemkab Jembrana menyerahkan hewan kurban berupa kambing sebanyak 21 ekor dan sapi sebanyak 5 ekor yang di distribusikan ke 24 masjid yang ada di seluruh Jembrana. Penyerahan hewan kurban Pemkab Jembrana secara simbolis dilakukan di Gedung Kesenian Dr Ir Soekarno Jembrana oleh  Bupati Jembrana, I Putu Artha serta Wakil Bupati Jembrana, Made Kembang Hartawan dan disaksikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Jembrana serta puluhan umat muslim yang mengikuti Sholat Ied. Disela-sela penyerahan hewan kurban, Bupati Artha menyampaikan penyerahan hewan kurban oleh Pemkab Jembrana ini adalah sebagai bentuk toleransi dan berbagi kepada umat muslim yang ada di Jembrana. Bupati Artha berharap melalui momentum perayaan Idul Adha ini rasa persatuan dan toleransi antar umat beragama di Kabupaten Jembrana yang selama ini telah berjalan harmonis agar tetap dipertahankan. Bupati Artha berpesan jelang perhelatan politik seperti Pilpres dan Pileg 2019, masyarakat Jembrana diharapkan tetap bersatu dan menghindari terjadinya perpecahan. “Di hari raya Idul Adha ini, bersama kita juga doakan semoga Jembrana selalu aman dan rukun masyarakatnya. Dan semoga doa tersebut di kabulkan yang kuasa,” ungkapnya. Sementara itu perwakilan dari Masjid Raya Jembrana, Zulfida Imam Hanafi menyatakan ucapan terima kasihnya atas bantuan hewan kurban yang diberikan Pemkab Jembrana ini. Bahkan pihaknya mengusulkan agar kedepannya bantuan bisa bertambah. “Semoga bantuan ini bisa kita manfaatkan sebaik baiknya, khususnya masyarakat di Jembrana. Semoga kedepan bantuannya bisa lebih ditambah jumlahnya mengingat jumlah masyarakat yang membutuhkan akan bertambah,” tandasnya.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.