Pemkab Karangasem dan Bank BPD Bali Tandatangani MoU Program KKI | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 30 Juni 2024
Diposting : 27 June 2024 19:19
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / MOU - Pemkab Karangasem menandatangani MoU dengan Bank BPD Bali pada acara High Level Meeting (HLM) Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah di Wantilan Bupati Karangasem pada Kamis (27/6).

balitribune.co.id | Amlapura - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karangasem kini tak perlu lagi berlama-lama menunggu Surat Pertanggungjawabab atau SPJ untuk melakukan pembayaran belanja APBD kepada UMKM.

Dengan hadirnya Kartu Kredit Indonesia (KKI) dari Bank BPD Bali, pembayaran belanja yang dibebankan melalui APBD bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu proses penyelesaian administrasi terlebih dahulu.

Hal ini menyusul setelah Pemkab Karangasem menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Bank BPD Bali pada acara High Level Meeting (HLM) Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Wantilan Bupati Karangasem pada Kamis (27/6).

Dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana tersebut nampak hadir Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Bali yang diwakili Kepala Divisi Implementasi SPPUR dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Yusuf Wicaksono, Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma SH, MH beserta seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkab Karangasem.

Bupati Karangasem, I Gede Dana mengatakan, penerapan digitalisasi di tengah perkembangan teknologi saat ini memang sangat penting. Disamping untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi, penerapan digitalisasi juga untuk menekan kebocoran khususnya di sektor pajak.

"Saya berharap digitalisasi ini nantinya bisa dioptimalkan dan bisa diterapkan dengan baik kedepannya," kata Bupati Gede Dana.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma SH, MH, mengatakan penggunaan KKI ini nantinya memudahkan dan mempercepat proses pembayaran yang dibebankan melalui APBD tanpa harus menunggu SPJ terlebih dahulu.

"Jadi yang dulunya proses pembayarannya lama karena menunggu SPJ, sekarang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini, pembayaran bisa langsung dilakukan sehingga UMKM bisa tetap berjalan tanpa khawatir kehabisan modal karena menunggu pembayaran," terang Sudharma.

Disamping pembayaran yang cepat, dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini, lanjutnya, proses transaksi yang dibebankan kedalam APBD ini juga lebih transparan dan akuntabel karena bisa dipantau secara 'real time'.

Senada dengan Direktur Utama Bank BPD Bali, Kepala Divisi Iplementasi SPPUR dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Yusuf Wicaksono mengungkapkan bahwa penerapan KKI ini diwajibkan oleh Kemendagri minimal 40 persen dari belanja yang ada di masing-masing OPD.

"Dengan program ini, tentu harapannya agar keuangan daerah semakin akuntabel, mengingat seluruh transaksi pengeluaran bisa dipantau dan semua tercatat dengan baik pada sistem jika dibutuhkan tinggal di-print di perbankan saja," tandasnya.