Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Karangasem dan Bank BPD Bali Tandatangani MoU Program KKI

Bali Tribune / MOU - Pemkab Karangasem menandatangani MoU dengan Bank BPD Bali pada acara High Level Meeting (HLM) Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah di Wantilan Bupati Karangasem pada Kamis (27/6).

balitribune.co.id | Amlapura - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karangasem kini tak perlu lagi berlama-lama menunggu Surat Pertanggungjawabab atau SPJ untuk melakukan pembayaran belanja APBD kepada UMKM.

Dengan hadirnya Kartu Kredit Indonesia (KKI) dari Bank BPD Bali, pembayaran belanja yang dibebankan melalui APBD bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu proses penyelesaian administrasi terlebih dahulu.

Hal ini menyusul setelah Pemkab Karangasem menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Bank BPD Bali pada acara High Level Meeting (HLM) Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Wantilan Bupati Karangasem pada Kamis (27/6).

Dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana tersebut nampak hadir Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Bali yang diwakili Kepala Divisi Implementasi SPPUR dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Yusuf Wicaksono, Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma SH, MH beserta seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkab Karangasem.

Bupati Karangasem, I Gede Dana mengatakan, penerapan digitalisasi di tengah perkembangan teknologi saat ini memang sangat penting. Disamping untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi, penerapan digitalisasi juga untuk menekan kebocoran khususnya di sektor pajak.

"Saya berharap digitalisasi ini nantinya bisa dioptimalkan dan bisa diterapkan dengan baik kedepannya," kata Bupati Gede Dana.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma SH, MH, mengatakan penggunaan KKI ini nantinya memudahkan dan mempercepat proses pembayaran yang dibebankan melalui APBD tanpa harus menunggu SPJ terlebih dahulu.

"Jadi yang dulunya proses pembayarannya lama karena menunggu SPJ, sekarang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini, pembayaran bisa langsung dilakukan sehingga UMKM bisa tetap berjalan tanpa khawatir kehabisan modal karena menunggu pembayaran," terang Sudharma.

Disamping pembayaran yang cepat, dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini, lanjutnya, proses transaksi yang dibebankan kedalam APBD ini juga lebih transparan dan akuntabel karena bisa dipantau secara 'real time'.

Senada dengan Direktur Utama Bank BPD Bali, Kepala Divisi Iplementasi SPPUR dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Yusuf Wicaksono mengungkapkan bahwa penerapan KKI ini diwajibkan oleh Kemendagri minimal 40 persen dari belanja yang ada di masing-masing OPD.

"Dengan program ini, tentu harapannya agar keuangan daerah semakin akuntabel, mengingat seluruh transaksi pengeluaran bisa dipantau dan semua tercatat dengan baik pada sistem jika dibutuhkan tinggal di-print di perbankan saja," tandasnya.

wartawan
YUE
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.