Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Karangasem Longgarkan Jam Buka Pasar Tradisional, Mengacu Protokol Kesehatan

Bali Tribune / RAPAT - Bupati Karangasem IGA MAs Sumatri saat mennggelar rapat dengan Kepala PAsar dan OPD Terkait persiapan new normal

balitribune.co.id | AmlapuraMenjelang pelaksanaan New Normal atau Normal Baru, Pemkab Karangasem terus mengambil langkah-langkah untuk menyambut New Normal tersebut, diantaranya dengan mempersiapkan berbagai fasilitas seperti Wastafel, tanda peringatan dan sarana edukasi masyarakat agar wajib mematuhi protokol kesehatan. Yang menjadi atensi Pemkab Karangasem saat ini yakni seluruh pasar yang ada di Karangasem, karena mencermati penambahan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini, terjadi di pasar atau Cluster Pasar.

Sebelumnya Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri telah beberapa kali melakukan sidak ke Pasar Amlapura Timur, Amlapura Barat dan Pasar Karang Sokong, Subagan bersama tim, untuk mengamati perilaku masyarakat saat melaksanakan aktifitas jual beli di dalam pasar. Dan ini disiikapi serius oleh Bupati dengan mengundang para Kepala Pasar dan OPD terkait untuk  rapat membahas berbagai permasalahan berkaitan dengan antisipasi penyebaran wabah Covid-19 di pasar tradisional dan pasar modern.

Rapat sendiri dilaksanakan di ruang kerja Bupati pada Kamis (11/6/2020) siang. “Saya bersama sejumlah OPD terkait sudah beberapa kali turun langsung melakukan Sidak ke sejumlah pasar, untuk mencermati dan mengkaji langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam rangka persiapan menyambut New Normal ini,” ujar Mas Sumatri. Pihaknya juga telah memerintahkan Dinas terkait yakni Disperindag dan Sat Pol PP untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyambut New Normal tersebut.

“Merespon aspirasi dari para pedagang, untuk persiapan pelaksanaan New Normal ini kita akan berikan kelonggaran jam buka pasar tradisional, termasuk mengatur jam buka tutup toko modern dan pasar senggol,” tandasnya. Tetapi pihaknya menegaskan dibalik kelonggaran yang diberikan tersebut, pihaknya akan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan, dan itu wajib harus ditaati oleh masyarakat, seperti menjaga jarak, mengenakan masker dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yakni selalu mencuci tangan ketika masuk dan keluar dari areal pasar.

Sementara itu, Kadisperindag Karangasem, I Wayan Sutrisna menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan berbagai fasilitas di pasar seperti tempat cuci tangan di setiap pintu keluar masuk pasar, hand sanitizer dan masker. “Kami sudah sampaikan kepada seluruh kepala pasar untuk memfasilitasi jika ada pengunjung pasar atau pedagang yang tidak mengenakan masker, dengan pemberian masker geratis,” sebutnya. Pihaknya  juga akan memaasang media sosialisasi diseluruh pasar untuk mengingatkan masyarakat agar mengikuti atau mentaati protokol kesehatan.

Pihaknya juga melaporkan kepada Bupati terkait rencana Launching Pasar Amlapura Barat, yang sesuai rencana akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni bertepatan dengan HUT Kota Amlapura. “Kami mengusulkan agar sebelum di Launching, mohon diizinkan untuk melakukan uji coba, sehingga kami bisa mengevaluasi apa yang harus dibenahi,” pintanya.

Hal senada juga diisampaikan oleh Kasat Pol PP, I Wayan Sutapa, dimana dari pemantauan yang dilakukan pihaknya, diketahui jika masyarakat akan berjubel pada saat jam buka pasar. Sehingga perlu diambil langkah-langkah agar protokol kesehatan seperti menajaga jarak aman tetap dipatuhi.

Kabag Hukum, Pemkab Karangasem juga menginformasikan jika mengacu pada kesepakatan antara Gubernur Bali dengan Bupati/Walikota sebali perekonomian rencananya akan mulai dibuka pada Tanggal 5 Juli 2020 mendatang secara bertahap, yang mana secara Niskala diawali dengan acara pesembahyangan bersama di Pura Besakih.  

Disampaikan untuk jam buka pasar tradisional yakni dari pukul 5.00 wita sampai pukul 13.00 Wita, toko modern jam bukanya dari pukul 06.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita, dan pasar senggol jam bukanya dari pukul 15.00 wita hingga puku 21.00 wita. Sedangkan untuk pedagang grosir sedang dibuat aturan bukanya.

wartawan
Husaen SS.
Category

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.