Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Karangasem Tidak Miliki Kewenangan Hibahkan Tanah Pemprov

Bali Tribune / Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika.

balitribune.co.id | Amlapura - Ramai di Media Sosial (Medsos) soal permohonan hibah lahan dan bangunan yang diajukan TNI AL untuk pembangunan Pos TNI AL di Kecamatan Manggis, Karangasem, ditambah lagi salah seorang anggota DPD-RI juga menyurati Pemkab Karangasem agar menghibahkan tanah dan bangunan eks Kantor UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karangasem di Kecamatan Manggis tersebut, sebagai Pos TNI AL Karangasem dalam rangka sinergi optimalisasi pengamanan wilayah perairan laut di Kabupaten Karangasem.

Pemkab Karangasem dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, akhirnya buka suara terkait belum bisa dipenuhinya permohonan hibah lahan dan bangunan tersebut. Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, Senin (21/8) menjelaskan secara rinci alasan Pemkab Karangasem tidak bisa menghibahkan lahan dan bangunan dimaksud.

Yang pertama lahan tersebut bukan aset milik Pemkab Karangasem, tetapi milik Pemprov Bali sehingga Pemkab Karangasem tidak memiliki kewenangan untuk menghibahkan lahan yang bukan aset miliknya. Yang kedua diatas lahan milik Pemprov tersebut berdiri bangunan yang memang milik Pemkab Karangasem yakni Kantor UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karangasem di Kecamatan Manggis.

“Hingga saat ini gedung kantor tersebut masih dipergunakan oleh Pemkab Karangasem sebagai gudang tempat penyimpanan logistik. Terutama logistik untuk keperluan kegiatan Kesehatan Hewan dalam mendekatkan pelayanan kepada Petani/Peternak dalam mempermudah pendistribusian di wilayah Kecamatan Manggis,” jelas Wayan Ardika.

Terkait permasalahan ini, lanjut Wayan Ardika Pemprov Bali sebenarnya juga telah menanggapinya dengan mengeluarkan surat nomor B.13.032/2976/P.BMD/BPKAD, tanggal 14 April 2023. Dimana secara prinsip Pemprov Bali belum dapat mempertimbangkan permohonan hibah dari Komandan Lanal Denpasar sesuai surat nomor: B/187/1IV/2023 tanggal 06 April 2023 tersebut, sebab aset tanah dan gedung tersebut masih digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Karangasem.

“Bapak Bupati juga telah mengumpulkan seluruh OPD untuk membahas masalah ini. Nah dalam hal ini Pemkab Karangasem selalu berkoordinasi dengan Pemprov Bali untuk mempertimbangkan solusi yang memungkinkan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” lugasnya.

Pemkab Karangasem selalu menjalin komunikasi yang baik dengan jajaran TNI AL, dimana Pemkab Karangasem juga telah memfasilitasi penggunaan sementara  tanah milik Pemkab Karangasem beserta bangunanya utk pos TNI AL. Lokasi bangunan Gedung berada di areal Rest Area Candidasa sebagai Pos TNI AL dalam rangka pemantauan perairan alur laut kepulauan Indonesia sejak 19 Oktober 2009, dan masih digunakan sampai sekarang.

Selanjutnya menyikapi persoalan ini, rencananya akan digelar rapat lagi dengan mengundang pimpinan di Pemkab Karangasem, Pemprov Bali dan TNI AL. Sehingga terbangun solusi yang baik untuk mengakomodir kebutuhan TNI AL di Karangasem.

wartawan
AGS
Category

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.