balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melakukan penandatanganan (teken) Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (27/11). Program perlindungan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Klungkung dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja sektor informal lainnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Klungkung sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar secara resmi meluncurkan program Perlindungan bagi 19.841 Pekerja Rentan. Dengan inovasi “Bapak Keren” yaitu bantuan pemberian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Bupati Satria mengatakan, MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar dan jaminan sosial terhadap pekerja.
Melalui penandatanganan MoU tersebut, diharapkan pemerintah mampu mendorong perluasan cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Setelah ini kami berharap sinkronisasi data sangat penting agar para pekerja rentan di Kabupaten Klungkung benar-benar tercover,” ujar Bupati Satria.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali-Gianyar, Venina menyambut baik komitmen pemerintah Kabupaten Klungkung mensukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini melalui 19.841 pekerja rentan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kegiatan ini sebagai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja di sektor pariwisata serta apresiasi kepada stakeholder yang berkontribusi dalam memperluas cakupan program Jamsostek.
"Komitmen itu tentunya berimplikasi positif terhadap tingkat Coverage atau cakupan kepesertaan di Pulau Dewata. Khusus di Kabupaten Klungkung Universal Coverage (cakupan universal) sudah berjalan dengan baik. Kami siap untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mensukseskan program ini," kata Venina.
Upaya perlindungan pekerja rentan ini, menurutnya merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. "Untuk itu kami berharap melalui kegiatan ini akan muncul ide atau masukan berkaitan dengan data maupun regulasi yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja rentan di Provinsi Bali khususnya di Kabupaten Klungkung,” tutupnya.