Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Klungkung Matangkan Rencana Pelabuhan Segitiga Emas

Bali Tribune/ TRIBUANA - Suasana pelabuhan Tribuana Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Pemkab Klungkung melalui Dinas Perhubungan Klungkung kembali matangkan rencana pembangunan pelabuhan induk di sekitar pesisir Pesinggahan atau Kusamba. Dalam rencana tersebut dimana Pemkab Klungkung berencana membangun pelabuhan disekitar  antara pesisir desa Kusamba dan desa Pesinggahan. Presentasi terkait  laporan pendahuluan penyusunan rencana induk  pelabuhan (RIP) tersebut sudah dibawah di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung,  Rabu (23/9).
 
Dalam presentasi tersebut dipaparkan dan dibahas awal dari rencana pembangunan pelabuhan induk yang rencananya akan dibangun disekitar antara pantai Pesinggahan dan pantai Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. "Pembangunan pelabuhan induk ini merupakan salah satu mimpi besar, yang saya harapkan bisa terwujud disisa tiga (3) tahun masa jabatan saya," ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kamis (24/9).
 
Pelabuhan ini rencananya akan menghubungkan Klungkung daratan,  dengan pelabuhan  Sampalan dan Pelabuhan Bias Munjul,  di Kecamatan Nusa Penida yang kini tengah dibangun berkat dukungan dan perjuangan Gubernur Bali ke pemerintah pusat.
 
Terkait rencana pembangunan Pelabuhan tersebut,ketika dihubungi Kadishub Klungkung,Drs  Nyoman Sucitra Kamis(24/9) menegaskan itu baru sebatas rapat study  rencana induk pelabuhan Kusamba (RIP). Menurutnya ini baru presentasi rekanan dan konsultan dan stake holder terkait membuat RIP (Rencana induk pelabuhan.  “Ini baru study rencana induk pelabuhan (RIP) Kusamba dan hal ini oleh rekanan dan konsultan  dilaporkan pada stake holder terkait dan para operator boat. Nantinya RIP ini  dirancang agar bisa dilabuhi Kapal roro ,sesuai dengan keinginan Bupati Klungkung setelah ada masukan masukan. Dari Rencana Induk Pelabuhan (RIP) ini  yang nantinya dipertajam dengan master plan. Dan hal ini prosesnya masih panjang karena anggarannya untuk RIP ini ada di Dinas Perhubungan,” ujar Nyoman Sucitra. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.