Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Klungkung Siapkan Rp 38,5 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13

Bali Tribune/Sekda Klungkung Ir Gede Putu Winastra.


balitribune.co.id | Semarapura - Pemkab Klungkung jelang hari raya tetap manjakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Para ASN Klungkung kini bisa bersiap-siap menerima gelontoran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Meski belum dipastikan kapan ini akan cair, namun Pemda sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp18,5 Miliar untuk THR dan sekitar Rp20 Miliar untuk gaji ke-13. Tak hanya ASN, tapi para pensiunan dan anggota dewan juga akan 'kecipratan' THR serta gaji ke-13 tersebut. 
 
Hal tesebut dikemukakan kepastiannya oleh  Sekretaris Daerah Klungkung, Gde Putu Winastra, Kamis (21/4/2022). Dia menjelaskan, untuk THR dan gaji ke-13 sejatinya sudah dianggarkan dalam APBD 2022 (belanja pegawai). Setiap tahun, gaji para ASN sudah dianggarkan sebanyak 14 kali. Dengan rincian, 12 kali untuk gaji bulanan, 1 kali untuk gaji ke-13, dan 1 kali untuk THR. Secara global, anggaran untuk THR sekitar Rp18,5 miliar dan gaji ke-13 sekitar Rp20 miliar. Angka tersebut belum termasuk THR dan gaji ke-13 para anggota DPRD. Winastra mengatakan, untuk THR anggota dewan dialokasikan Rp148 juta dan untuk gaji ke-13 sebesar Rp148 juta. 
 
Walaupun anggaran untuk THR dan gaji ke-13 dipastikan sudah ada, namun untuk pencairannya Winastra belum dapat menentukan. Mengingat, untuk pencairan di tingkat daerah harus dilandasi dengan Peraturan Bupati (Perbup). Sebelum menyusun draf Perbup tersebut, Winastra mengatakan pihaknya masih mengikuti arahan pemerintah pusat. Agar petunjuk teknisnya jelas, demikian juga dengan dasar hukumnya. 
 
Winastra tidak dapat memastikan THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dapat dicarikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri sesuai arahan pemerintah pusat. "Jadi belum dapat dipastikan bisa 10 hari sebelum lebaran atau tidak cairnya. Kita masih susun Draf Perbup nya dulu. Untuk kepastian cairnya ya kita masih menunggulah," tegas Gede Putu Winastra. 
wartawan
SUG
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.