Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

sampah
Bali Tribune / SAMPAH LIAR - Para ASN dan TNI/Polri dikerahkan untuk menangani tumpukan sampah liar di seputaran Kecamatan Tabanan dan Kediri pada Selasa (5/5/2026) lalu. (ist)

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah, I Gede Susila, menegaskan bahwa penerapan sanksi ini merupakan tahap lanjutan dari sosialisasi dan edukasi yang telah berjalan. Tim dari Satgas akan melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk menjaring para pelanggar. 

"Kemudian penerapan sanksi akan kami lakukan bagi masyarakat yang masih belum melaksanakan pemilahan sebagai bagian dari tata kelola pengolahan sampah ini," ujar Susila pada Selasa (12/5/2026).

Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan. Susila memastikan, tindakan ini akan mulai diberlakukan secara serentak di berbagai titik pengawasan. 

"Iya mulai Rabu sudah kami terapkan sanksi apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Membuang sampah sembarangan," tegasnya.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga sektor usaha yang ditahap awal ini diprioritaskan pada hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Bagi pelaku usaha yang membangkang, pemerintah daerah tidak segan untuk menunda proses perizinan mereka sebagai bentuk sanksi administratif. "Sanksi administratif itu misalnya, (pengelola) restoran cari izin, izinnya bisa ditunda," kata Susila.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan bertindak sebagai pihak yang memberikan teguran tertulis yang akan dicatat secara resmi. Setiap pelanggar akan dipantau secara berkala. Pelanggaran berulang oleh masyarakat atau pelaku usaha yang sama akan menentukan jenis sanksi yang diterapkan nantinya.  "Yang kena teguran itu kan tercatat. Maksimal tiga kali (teguran)," jelasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa penindakan tetap fleksibel melihat kondisi di lapangan.  "Tentu kami lihat (tingkat) pelanggarannya. Kan tidak mesti harus tiga kali," imbuhnya lagi.

Selain sanksi hukum dari pemerintah, Susila juga mendorong penguatan sanksi sosial di tingkat desa atau desa adat. Ia meminta desa adat untuk mengoptimalkan aturan adat yang berlaku uuntuk mendisiplinkan krama atau warga di lingkungannya masing-masing. "Sanksi sosial ini saya minta diterapkan juga. Desa adat ini kan rata-rata sudah punya pararem," imbuhnya.

Untuk penanganan sanksi tipiring, Satgas akan bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak kepolisian. "Kami kan ada PPNS. Nanti akan kerja sama. Sekarang ini terus pembinaan dulu," pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.