Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Bakal Tata Kabel Semrawut Usai Perda SJUT Ditetapkan

Tata Kabel
Bali Tribune / PENATAAN KABEL - Dua orang petugas sedang melakukan penataan kabel di Jalan Gajah Mada.

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal segera menata kabel semrawut di seluruh wilayahnya. Penataan ini seiring telah ditetapkannya Peraturan Daerah Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Perda SJUT) oleh DPRD Tabanan. Penertiban jaringan kabel ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta mengembalikan keindahan kawasan perkotaan.

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, mengungkapkan bahwa keberadaan Perda SJUT memberikan payung hukum resmi bagi pemerintah daerah untuk menertibkan utilitas telekomunikasi. Regulasi ini menjadi landasan untuk memanggil seluruh pengusaha penyedia jasa telekomunikasi (provider) agar duduk bersama merumuskan pola penataan jaringan.

Sanjaya menegaskan, penataan ini dirancang agar keberadaan kabel tidak lagi saling tumpang tindih maupun membahayakan keselamatan para pengguna jalan. “Tidak (sampai) mengganggu akses (jaringan). Cuma ditata. Biar tidak tumpang tindih. Nanti ada (kabel) yang di bawah tanah,” ujar Sanjaya.

Menurut Sanjaya, penataan jaringan utilitas di bawah tanah ini juga sesuai dengan kondisi di Bali yang masyarakatnya sering melaksanakan tradisi keagamaan. Bentangan kabel yang tertata rapi di bawah tanah membuat prosesi upacara adat seperti Ngaben maupun pawai Ogoh-ogoh tidak lagi terhambat bentangan kabel melintang. “Setinggi apapun wadahnya. Termasuk saat pawai ogoh-ogoh, seberapapun tinggi ogoh-ogohnya,” tutur Sanjaya.

Selain kabel telekomunikasi, Pemkab Tabanan juga memproyeksikan penataan jaringan listrik secara bertahap ke bawah tanah di kawasan tertentu. “Kabel itu akan di bawah semua,” tegas Sanjaya.

Saat ini, Pemkab Tabanan sedang menuntaskan tahap perizinan kepada Gubernur Bali serta merampungkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) melalui Sekretaris Daerah. Pembagian kawasan penataan akan diprioritaskan pada zona utama. “Kalau di ring satu atau jalan protokol, tidak ada tiang lagi, kabelnya di bawah. Tidak saling silang-menyilang,” bebernya.

Selanjutnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tabanan ditugaskan untuk mempresentasikan skema teknis penataan di lapangan, baik untuk kawasan pusat kota maupun area pemukiman warga. “Protokol kabel tanam. Yang ke pemukiman melalui tiang,” pungkas Sanjaya. 

wartawan
JIN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.