Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Bantu Sarana Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Serangan

Bali Tribune/ Penyerahan alat keselamatan pelayaran di Pelabuhan Pengumpan Lokal Serangan, Denpasar, Sabtu (16/9) lalu.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyerahkan sejumlah alat bantu keselamatan pelayaran untuk digunakan di Pelabuhan Pengumpan Lokal Serangan dalam memperingati Hari Perhubungan Nasional yang jatuh setiap 17 September.

"Kami menyerahkan alat keselamatan berupa life jacket dan pelampung, untuk mewujudkan keselamatan penyelenggaraan angkutan laut kepada para operator fast boat di Pelabuhan Serangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan di Denpasar, Sabtu.

Selain menyerahkan alat keselamatan pelayaran juga dilakukan aksi bersih-bersih lingkungan.

"Dalam peringatan Harhubnas 2023 ini kami menggandeng Kawilker Serangan, unsur TNI AL dan Polairud, Jasa Raharja Kelurahan Serangan, operator fast boat, dan lainnya untuk melakukan aksi bersih-bersih di Pelabuhan Serangan," katanya.

Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak itu didasarkan pada implementasi spirit vasudhaiva kutumbhakam (kita semua bersaudara).

Pada peringatan Harhubnas 2023 yang bertemakan "Melaju untuk Transportasi Maju" ini peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar menjadi fokus pihak Pemkot Denpasar.

"Hal ini dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bertransportasi kepada masyarakat," katanya.

Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas)) diperingati setiap 17 September dan tahun ini merupakan peringatannya ke-53.

Dilansir dari beberapa sumber, peringatan Harhubnas ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 274/G/1971 yang dicetuskan pada 26 Agustus 1971.
Sejak 1973, Harhubnas diperingati oleh semua lembaga perhubungan Indonesia, lalu berkembang menjadi diperingati oleh berbagai komponen masyarakat Indonesia secara serentak setiap tahun.

wartawan
HAN
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.