Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar - FKUB Sepakat Cegah Klaster Covid-19

Bali Tribune/ Rapat pembahasan pengaturan kegiatan keagamaan Pemkot Denpasar bersama FKUB Denpasar di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (3/5).
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKBU) Denpasar, Senin (3/5) telah merumuskan langkah-langkah untuk bersama-sama mencegah klaster Covid-19, khususnya dalam pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan di kota ini. 
 
Dalam bulan Mei ini ada sejumlah hari besar yakni Hari Kenaikan Isa Almasih, Idul Fiti dan Hari Raya Waisak.
 
Rapat pembahasan tersebut  dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Pimpinan OPD terkait, dan Ketua FKUB Denpasar, Prof. I Nyoman Budiana di Kantor Wali Kota Denpasar.
 
Wawali Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan dalam pembahasan bersama FKUB ini dapat merumuskan langkah dalam mencegah klaster Covid-19 khususnya dalam pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan. 
 
Menjelang Hari Raya Idul Fitri pada 13-14 Mei mendatang, kata Arya Wibawa, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran tahun 2021. "Tentu ini dapat menjadi pembahasan kita bersama OPD terkait dan FKUB Denpasar khususnya pemuka agama dapat mensosialisasikan arahan dari Presiden RI untuk bersama-sama dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,” katanya. 
 
Oleh karena itu, tandasnya, diharapkan bersama-sama OPD terkait dan pemuka agama melakukan sosialisasi bersama disamping dari arahan Presiden terkait larangan mudik maupun langkah bersama dalam menekan angka kasus Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi di Kota Denpasar yang saat ini telah masuk pada zona orange yang tidak boleh lengah.
 
Lebih lanjut disampaikan kesepakatan dalam pertemuan ini FKUB Denpasar melaksanakan diskusi langsung yang bersepakat bersama Pemkot Denpasar untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan. 
 
Kadek Agus juga menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar tidak melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan di Kota Denpasar. Namun dapat dilakukan pengaturan dengan tetap disiplin prokes, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rutin mencuci tangan. Antisipasi bersama pada pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang telah disepakati dilaksanakan di dalam masjid, serta prosesi lainnya yang tetap memperhatikan prokes. Tentu ini telah menjadi pertimbangan bersama saudara umat Islam di Kota Denpasar untuk bersama-sama melakukan antisipasi penyebaran kasus Covid-19. 
 
Sementara Ketua FKUB Denpasar, Prof. Nyoman Budiana menyampaikan bahwa umat Islam di Kota Denpasar telah melakukan kesepakatan melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid dan mushola sesuai surat edaran dari Kementerian Agama. Hal ini juga telah disampaikan Ketua MUI Denpasar, KH Saefudin Zaeni dengan prosesi Takbiran juga dilaksanakan di dalam Masjid yang melibatkan 12 orang. 
 
Di samping itu, pelaksanaan halal bihalal yang melibatkan banyak orang tidak dilaksananakan. Tentu antisipasi ini tidak mengurangi makna dan kesucian dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Beberapa hari raya dari umat Katolik, dan umat Buddha, pada Bulan Mei 2021 ini juga sepakat pada pengaturan kegaiatan serta disiplin protokol kesehatan. 
 
Disamping itu juga dalam imbauan larangan mudik tahun ini juga akan dilaksanakan sosialisasi kepada umat, yang nantinya dapat bersama-sama memberikan pemahaman serta antisipasi bersama. 
 
“Satgas Covid-19 Pemkot Denpasar telah bekerja maksimal dalam menekan kasus dan melakukan langkah-langkah menekan kasus Covid-19. Kami FKUB mengharapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri suadara muslim dapat berjalan dengan baik, dan kesehatan dapat diperhatikan yang berkaitan dengan prokes,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Dukung Pengembangan Usaha Pemindangan Ikan Melalui Penyaluran KUR di Bali dan Nusa Tenggara

balitribune.co.id | Semarapura - Wayan Suitari yang merupakan salah seorang perajin ikan pindang di Sentra Pemindangan Ikan Desa Kusamba Kabupaten Klungkung meningkatkan usahanya dengan menggunakan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia yang sudah selama puluhan tahun bergelut di dunia pemindangan ikan, mendapat dukungan dana dari perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klasterku Hidupku BRI, Usaha Keripik Ayam Biru di Denpasar Terus Berkembang dan Berdaya

balitribune.co.id | Denpasar - Di sela rutinitas mengurus rumah dan keluarga, banyak ibu rumahtangga diam-diam menyimpan mimpi untuk membantu perekonomian keluarga. Mimpi itu kadang dimulai dari hal sederhana, seperti camilan rumahan yang dibuat dari dapur sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Badung Serahkan Akta Kematian dan Penghargaan Tertib Administrasi di Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta didampingi istri Nyonya Yunita Bagus Sucipta menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akta kematian kepada keluarga almarhum di Kecamatan Abiansemal, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.