Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Rancang Payung Hukum Integrasi CSR/TJSL dengan Program Pembangunan

Bali Tribune/ Pelaksanaan Rapat Teknis dan Kordinasi produk hukum daerah berupa Perwali guna mengintegrasikan Corporate Social Responsibility dan/atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR/TJSL) dengan Program Pembangunan di Kota Denpasar beberapa waktu lalu di Kantor Wali Kota Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar  -  Pemkot Denpasar merancang produk hukum daerah guna mengintegrasikan Corporate Social Responsibility dan/atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR/TJSL) dengan Program Pembangunan di Kota Denpasar. Dimana, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  dirancang Perwali. Demikian diungkapkan Kepala BPKAD Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).
 
Lebih lanjut dijelaskan, rancangan produk hukum berupa Perwali ini dimaksudkan sebagai upaya menggali serta optimalisasi pemanfaatan CSR/TJSL guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Denpasar.
 
 Pasek Mandira menjelaskan, pemanfaatan potensi CSR / TJSL perlu diintegrasikan dengan program pembangunan pemerintah Kota Denpasar. Sehingga diharapkan lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat.
  
“Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut perlu dibuatkan pedoman pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah sebagai acuan tata cara sistem dan prosedur bagi pengelola keuangan dan barang milik daerah,” jelasnya.
 
Karenanya, lanjut Pasek Mandira, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar merancang terobosan dan inovasi daerah dalam bentuk penyusunan Perwali tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah yang Bersumber Dari Dana Corporate Social Responsibility dan/atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan di Kota Denpasar.
 
“Hingga saat ini, penyusunan rancangan Perwali tersebut telah dilakukan melalui berbagai tahapan dengan melibatkan instansi terkait seperti Inspektorat, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Perkim, DLHK, Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama,” jelasnya
 
“Serta telah dilakukan pula sosialisasi dan penyamaan persepsi dengan pelaku dunia usaha, asosiasi kepariwisataan dan pihak perbankan,” imbuhnya
Dari pelaksanaan sosialisasi, Pasek Mandira menyebutkan bahwa pelaku dunia usaha menyambut baik terobosan inovasi ini sehingga sumbangsih dari pelaku usaha dalam bentuk CSR lebih optimal senergitasnya dengan program pembangunan di Kota Denpasar.
 
Pihaknya juga sudah mengkonsultasikan Perwali ini kepada BPKP Perwakilan Bali dan Kantor Akuntan Publik. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan menghindari permasalahan hukum yang mungkin terjadi.
 
“Dengan tersusunnya Peraturan Walikota ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan acuan tata cara, sistem dan prosedur bagi pengelola keuangan dan barang milik daerah di Kota Denpasar,” harapnya.
wartawan
YAN
Category

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.