Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Tempuh Cara Niskala Tangani Covid-19, Bakal Gelar Upacara Homa Tirta Saat Banyu Pinaruh

Bali Tribune/ Foto ilustrasi persembahyangan hari Saraswati di Pura Jagadnatha Denpasar sebelum pandemi Covid-19.
Balitribune.co.id | Denpasar - Beragam upaya terus dimaksimalkan Pemkot Denpasar beserta jajaran untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19. Tak hanya menempuh upaya sekala dalam melaksanakan pencegahan, upaya niskala juga turut ditempuh dengan melaksanakan upakara suci.
  
Serangkaian dengan Hari Suci Banyu Pinaruh yang jatuh pada Minggu 5 Juli mendatang, Pemkot Denpasar bekerjasama dengan Majelis Madya Desa Adat akan melaksanakan Homa Tirta Pengelukatan Suda Mala yang dipusatkan di Pantai Matahari Terbit, Sanur Denpasar.
 
Namun demikian, pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan masyarakat saat beribadah. Karenanya, jumlah masyarakat dibatasi untuk melaksanakan pengelukatan di pantai, danau, sungai atau sumber air lainya.
 
Ketua Majelis Madya Desa Adat Kota Denpasar, Dr. AA Ketut Sudiana saat diwawancarai Selasa (30/6) menjelaskan bahwa Hari Suci Banyupinaruh yang dilaksanakan sehari setelah Hari Suci Saraswati identik dengan pembersihan diri. Namun demikian, mengingat situasai saat ini sedang masa penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 termasuk di Kota Denpasar, maka diimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan pembersihan atau pengelukatan dari rumah masing-masing.
 
“Pelaksanaan Hari Suci Banyu Pinaruh kali ini jumlah masyarakat dibatasi, hal ini mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, pelaksanaanya difokuskan pada makna dan nilai dalam upakara, sehingga jumlah masyarakat dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelasnya
 
Sudiana juga menjelaskan bahwa rangkaian upakara pengelukatan Banyu Pinaruh di Kota Denpasar dilaksanakan dengan konsep segara lan gunung. Dimana, pagi harinya akan dilaksanakan upacara Hotma Pamlehpeh lan Peneduh Jagat di Pura Pengubengan, Besakih yang diempon oleh Pemkot Denpasar. Selanjutnya, dilaksanakan Pengelukatan Suda Mala di Pantai Matahari Terbit, Sanur. Dimana tirta akan dipendak menuju Tengah Segara (Tengah Laut) untuk diupacarai dan disatukan sehingga menjadi Homa Tirta Pengelukatan Suda Mala.
 
Setelah pelaksanaan upakara di Pantai Mertasari, Tirta akan langsung dipundut ke masing-masing kecamatan, diteruskan ke bendesa adat untuk selanjutnya di bagikan melalui banjar adat. Selanjutnya, masyarakat Denpasar dapat melaksanakan pengelukatan di rumah masing-masing. 
 
“Bagi masyarakat kami harapkan untuk tidak beramai-ramai menuju pantai, melainkan melaksanakan pengelukatan di rumah masing-masing dengan menggunakan Homa Tirta Pengelukatan Suda Mala, dan masyarakat juga diharapkan memohon dan ngrastiti bhakti kepada Ida Sanghyang Widi Wasa agar Covid-19 segera bisa diatasi dan merana virus ini segera hilang, sehingga keadaan dapat kembali normal, masyarakat bisa kembali produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi covid 19 ini,” harap Sudiana.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.