Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemotor Tewas Hantam Hardtop

KORBAN - Jenazah Putu Rawiti saat berada di rumah sakit setelah mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di jalan Lovina-Singaraja, Sabtu malam lalu.

BALI TRIBUNE - Seorang pengendara sepeda motor bernama Putu Rawiti (30) warga Banjar Dinas Melaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, tewas setelah sepeda motornya menghantam mobil hardtop di ruas jalan raya Singaraja-Lovina wilayah Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Sabtu (1/9) sekitar pukul 22.00 wita. Rawiti sempat dilarikan ke RS Parama Sidhi Singaraja dan dinyatakan telah meningal oleh paramedis setempat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lakalantas itu bermula dari mobil Toyota hardtop bernopol R 411 DA dikemudika Pande Putu Gede Suwanda (41) dengan penumpang istrinya Made Sintiarini Ariani (38) dan kedua anaknya PAJS (11) dan MRGD (10) warga Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat (Denbar) datang dari arah timur menuju ke barat. Saat mobil hendak belok kanan (utara,red) memasuki areal sebuah rumah makan di Desa Anturan, pengemudi lalai mengawasi lalu lalang kendaraan dari arah berlawanan. Pada saat yang sama melintas sepeda motor Honda Grand bernopol DK 3130 UL yang dikendarai korban datang dari arah barat menuju timur yang diduga dalam kecepatan tinggi tanpa mengenakan helm. Motor yang kendarai korban langsung menghantam mobil hardtop tersebut dan akibatnya korban terpental bersama motornya. Rawiti mengalami patah tulang tangan kanan, patah paha kanan, patah tulang betis kiri, lecet pada dada, lecet pinggang kanan, pelipis kanan, bengkak pada leher, dan tak sadarkan diri di lokasi kejadian. Oleh warga setempat korba langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Namun naas, Rawiti dinyatakan meninggal dunia saat diperiksa di UGD. Sedangkan pengemudi hardtop dan penumpangnya dalam kondisi sehat dan selamat. Dikonfirmasi, Minggu (2/9), Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP. Putu Diah Kurniawandari membenarkan peristiwa itu yang mengakibatkan pengendara motor tewas. ”Ya, memang ada lakalantas yang menyebabkan korban tewas. Awalnya mobil itu datang dari timur ke barat dan hendak belok ke utara, tiba-tiba dari arah yang berlawan datang motor, sehingga terjadi lakalantas,” ujar AKP. Diah seizin Kapolres Buleleng AKBP Sutarno. Saat peristiwa lakalantas itu terjadi, kata Diah, pengendara motor yang tewas tanpa mengenakan helm pelindung dan tidak dilengkapi SIM dan STNK. ”Kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dan dari pengemudi mobil sudah kami amankan untuk dimintai keterangan. Sedangkan jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarganya,” tandas Diah.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.