Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai November Hingga Desember 2024

Bali Tribune / Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha

balitribune.co.id | DenpasarPemerintah Provinsi Bali, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, kembali menghadirkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai Pergub Bali No. 24 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 1 November hingga 20 Desember 2024, yang mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha, mengungkapkan bahwa batas waktu balik nama kendaraan antar-provinsi di Bali adalah 19 Desember, sementara dari luar daerah hingga 13 Desember 2024 karena prosesnya lebih panjang. “Tahun 2025 tidak akan ada lagi relaksasi atau pemutihan PKB. Ini kesempatan terakhir,” ujar Made Santha di Denpasar, Kamis (31/10).

Menurut Santha, kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalkan pemasukan daerah sebelum penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang akan menghapus program relaksasi pajak.

Di Bali, per 30 September 2024, tercatat 214.574 kendaraan yang belum membayar pajak, dengan potensi penerimaan pajak sekitar Rp103 miliar. Dari total tersebut, 82 persen adalah kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat. "Kami berharap setidaknya 75 persen wajib pajak dari jumlah tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan ini," imbuhnya.

Kasubdit Regident, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemutihan ini dengan menambah personel di gerai Samsat serta membuka layanan di luar jam dinas guna memudahkan masyarakat. “Kami juga merencanakan inovasi pelayanan berbasis kearifan lokal,” katanya.

Selain itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, turut mengumumkan relaksasi denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga masyarakat hanya perlu membayar denda untuk tahun berjalan.

Masyarakat Bali diimbau segera memanfaatkan kesempatan pemutihan PKB dan relaksasi SWDKLLJ ini sebelum tahun depan, karena kemungkinan besar tidak akan ada lagi kebijakan serupa di masa mendatang.

wartawan
ARW
Category

Nobar Final Piala Dunia 2026 di TVRI Bali Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

balitribune.co.id | Denpasar – Euforia laga puncak Piala Dunia 2026 berlangsung meriah di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk mengikuti nonton bareng (nobar), menciptakan atmosfer yang hangat, tertib, dan penuh semangat layaknya berada langsung di dalam stadion.

Baca Selengkapnya icon click

Anjasmara Prasetya Resmi Buka Program Yoga Teacher Training Ashram Gandhi Puri 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan program Yoga Teacher Training (YTT) Shantisena Ashram Gandhi Puri (AGP) angkatan baru di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada Sabtu (18/7/2026). Program pendidikan yang akan berlangsung setiap akhir pekan selama satu tahun ke depan ini dibuka secara resmi oleh tokoh sekaligus Guru Yoga ternama Indonesia, Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.