Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai November Hingga Desember 2024

Bali Tribune / Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha

balitribune.co.id | DenpasarPemerintah Provinsi Bali, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, kembali menghadirkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai Pergub Bali No. 24 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 1 November hingga 20 Desember 2024, yang mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha, mengungkapkan bahwa batas waktu balik nama kendaraan antar-provinsi di Bali adalah 19 Desember, sementara dari luar daerah hingga 13 Desember 2024 karena prosesnya lebih panjang. “Tahun 2025 tidak akan ada lagi relaksasi atau pemutihan PKB. Ini kesempatan terakhir,” ujar Made Santha di Denpasar, Kamis (31/10).

Menurut Santha, kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalkan pemasukan daerah sebelum penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang akan menghapus program relaksasi pajak.

Di Bali, per 30 September 2024, tercatat 214.574 kendaraan yang belum membayar pajak, dengan potensi penerimaan pajak sekitar Rp103 miliar. Dari total tersebut, 82 persen adalah kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat. "Kami berharap setidaknya 75 persen wajib pajak dari jumlah tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan ini," imbuhnya.

Kasubdit Regident, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemutihan ini dengan menambah personel di gerai Samsat serta membuka layanan di luar jam dinas guna memudahkan masyarakat. “Kami juga merencanakan inovasi pelayanan berbasis kearifan lokal,” katanya.

Selain itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, turut mengumumkan relaksasi denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga masyarakat hanya perlu membayar denda untuk tahun berjalan.

Masyarakat Bali diimbau segera memanfaatkan kesempatan pemutihan PKB dan relaksasi SWDKLLJ ini sebelum tahun depan, karena kemungkinan besar tidak akan ada lagi kebijakan serupa di masa mendatang.

wartawan
ARW
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.