Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Sampaikan Aspirasi ABK Bali Diizinkan Turun di Pelabuhan Benoa

Bali Tribune / Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Provinsi Bali, Dewa Made Indra
balitribune.co.id | DenpasarKetua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis (9/4) menyampaikan tempat bersandar khusus untuk kapal pesiar yang akan menurunkan penumpang telah ditentukan oleh pemerintah hanya di Kepulauan Riau (Kepri).
 
"Jadi, semua kapal pesiar yang mengangkut penumpang hanya boleh bersandar di sana. Sekarang yang terjadi saat ini ada kapal pesiar yang tidak mengangkut penumpang atau wisatawan tapi kapal pesiar yang membantu memulangkan para anak buah kapal (ABK)," jelasnya. 
 
Sekretaris Daerah Provinsi Bali ini menyatakan, ada beberapa kapal pesiar yang sudah tidak beroperasional. Perusahaan kapal pesiar itu memulangkan para ABK ke negara masing-masing dengan kapal pesiar. Hal ini dikarenakan sejumlah negara telah melakukan lockdown dan menutup akses penerbangan. 
 
"Maka ABK-nya digabung dipulangkan dengan kapal pesiar. Jadi yang diangkut adalah anak buah kapal. Tentu kapal pesiar itu mengikuti kebijakan nasional mengarah ke Kepri. Dalam perjalanannya saudara-saudara kita para ABK dari Bali menyampaikan aspirasinya," jelas Dewa Indra. 
 
Dikatakannya, para ABK dari Bali itu menyampaikan, Bali jauh dari Kepri apabila kapal pesiar yang mengangkut ABK dari Bali bersandar di wilayah tersebut. "Maka mereka (ABK dari Bali) menghubungi manajemen perusahaannya untuk yang dari Bali diizinkan merapat di Benoa atau turun di Benoa. Permohonan ini sudah kami dapat," ungkapnya. 
 
Disampaikan Dewa Indra, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Luar Negeri telah bersurat kepada Ketua Gugus Tugas Nasional Penanggulangan Covid-19 untuk menyampaikan keinginan para ABK dari Bali supaya diizinkan turun di Pelabuhan Benoa, Denpasar.  
 
Ia menegaskan, penolakan untuk ABK ini belum ada, yang ada adalah kebijakan melarang kapal pesiar berlabuh di Bali karena telah diarahkan ke Kepri. "Ini kan hal yang khusus karena mengangkut ABK dari Bali bukan penumpang. Ini sedang dibahas antara Kementerian Luar Negeri dan Gugus Tugas Nasional. Kami Pemerintah Provinsi Bali sudah mendapatkan tembusan surat itu, Gubernur Bali pada prinsipnya menyetujui kapal pesiar ini bisa bersandar di Benoa dengan beberapa catatan, pertama yang diturunkan hanya ABK asal Bali," bebernya. 
 
Kedua, seluruh ABK asal Bali yang akan turun ini nantinya dilakukan rapid test untuk memastikan tidak terinfeksi Covid-19. "Hal ini juga sudah kami koordinasikan dengan Pemerintah Kota Denpasar. Tetapi ini baru usulan dengan Ketua Gugus Tugas Nasional, kita masih punya waktu karena datangnya kapal pesiar itu 14 hari ke depan," imbuhnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.