Pemprov Batalkan 86 Perda dan Perkada | Bali Tribune
Diposting : 18 June 2016 10:41
Edy Hermayasa - Bali Tribune
humas
DIBATALKAN - Karo Humas dan Protokol Setprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra di dampingi Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada saat menjelaskan pembatalan 86 perda dan perkada, kemarin.

Denpasar, Bali Tribune

Pemprov Bali membatalkan 70 peraturan daerah, 11 peraturan kepala daerah, dan 5 perda yang masih dalam proses di sembilan kabupaten dan kota seluruh Bali. Dasarnya, Instruksi Mendagri No.582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Perda, Perkada dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat birokrasi, perizinan investasi.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, Jumat (17/6) di hadapan awak media, mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan perda dan perkada di kabupaten/kota di Bali dibatalkan, yakni menyangkut kewenangan, menyangkut pengalihan urusan, dan menyangkut putusan MK ataupun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Karena berbicara masalah perda itu merupakan satu aturan yang harus dilaksanakan secara hirarkis menurut UU No 12 Tahun 2011, semua itu mengacu dan berpayung pada UU No 12 dan substansi yang terkandung dalam perda ini, akan dseleksi untuk dibatalkan," jelasnya.

Dewa Mahendra juga menjelaskan dasar pembatalan perda tersebut, juga berdasar pasal 251 ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU ini, lanjut dia, menentukan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dasar pembatalan selanjutnya adalah Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Jadi itu dasarnya, kita sudah melaksanakan sebelum batas waktu yang diberikan pada tanggal 13 April 2016, itu ada dari kabupaten kota di Bali, khususnya kita di provinsi juga ada yaitu menyangkut Perda Mikol yang dibatalkan," jelasnya.

Sementara Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada mengatakan, mekanisme pembatalan, selama tujuh hari setelah menerima pembatalan, pemerintah kabupaten/kota wajib menyesuaikan. Ia menambahkan, apabila ada yang keberatan, dalam jangka waktu 14 hari kabupaten/kota boleh mengajukan keberatan kepada Mendagri. Kemudian dalam waktu 30 hari Mendagri sudah menjawab apakah sesuai pembatalan produk peraturan perundang udangan itu.

“Saya menambahkan maksud pembatalan itu adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragrap, pasal, ayat dan/atau lampiran, jika satu kata saja bermasalah bisa dibatalkan oleh Gubernur,” imbuhnya.

 Lebih lanjut Sugiada menjelaskan secara khusus terkait pembatalan perwali Denpasar nomor 12 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Selatan, Perwali no 13 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Barat 14 tahun 2014 tentang zonasi Kawasan Denpasar Utara dan Perwali no 15 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Timur yang dianggap sudah benar dan tepat.

Hal itu diperkuat dengan surat Menteri Dalam Negeri bernomor 188.342/4320/OTDA yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr Sumarsono dan mengacu pada UU no 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP no 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan ruang yang secara jelas menyatakan bahwa pengaturan mengenai Zonasi diatur dengan Peraturan Daerah dan bukan dengan Peraturan Kepala Daerah.