Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penanaman Literasi Media Digital Sejak Dini, Cegah Tindak Kejahatan Dunia Maya

Bali Tribune / Pengabdian Masyarakat Digital Citizenship yang bertempat di SD Negeri 2 Batuan, Sukawati, Gianyar, Rabu (6/12).

balitribune.co.id | Gianyar - Pada Rabu (6/12) telah terlaksana kegiatan Pengabdian Masyarakat Digital Citizenship yang bertempat di SD Negeri 2 Batuan, Sukawati, Gianyar. Kegiatan ini dilakukan oleh mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Udayana, semester 5, dalam rangka memberikan pembelajaran mengenai Literasi Media Digital untuk Anak-Anak. Pengabdian masyakarat mengenai Literasi Media Digital ini, memiliki dua topik pengajaran, yaitu mengenai cyber bullying untuk siswa kelas 6 SD serta digital privacy untuk siswa kelas 5 SD. Kegiatan mengajar ini diikuti oleh seluruh siswa dengan total 32 orang untuk kelas 5 serta 37 orang untuk kelas 6 SD.

Pengajaran materi mengenai cyber bullying ini dimulai dari pengertian bullying secara harfiah. Kemudian dilanjutkan dengan pengertian cyber bullying dan diberikannya contoh tindakan cyber bullying. Selain itu, materi juga dilanjutkan dengan memaparkan dampak dari adanya tindakan cyber bullying, sampai tindakan pencegahan dan mekanisme laporan pencegahan cyber bullying. Dalam pembelajaran juga diselipkan drama atau contoh secara langsung, supaya siswa-siswi lebih memahami dan tidak bosan menyimak materi yang diberikan oleh para pengajar. Oleh karena sebagian besar siswa ini juga sudah memiliki platform media sosial, sehingga materi yang disampaikan sangat berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari mereka. Hal ini juga mengantisipasi mereka untuk lebih memperhatikan media-media digital yang digunakan, agar tidak menjadi pelaku kejahatan cyber bullying.

Materi kedua yaitu mengenai keamanan data pribadi di dunia digital. Adapun materi yang diberikan ini adalah mengenai pengertian dari data privacy, lalu juga memaparkan tentang bagaimana dampak yang terjadi jika data pribadi itu bocor. Dalam memberikan contoh nyatanya kebocoran data pribadi ini, para pengajar juga memberikan sebuah drama singkat dalam memudahkan pemahaman para siswa. Tidak hanya dari drama saja, teman-teman pengajar juga menampilkan beberapa video edukasi untuk melindungi data privasi agar tidak terkena hacking atau peretasan. Setelah sesi penyampaian materi yang cukup padat, siswa-siswi di kelas 5 SD ini juga diajak untuk bermain games dan membuat video bersama, agar tidak merasa jenuh.

Para pengajar menjelaskan materi cyber bullying serta data privacy ini, dengan bahasa yang mudah dipahami, serta menggunakan metode kuis ataupun games untuk mengulas kembali materi yang telah diberikan. Serunya lagi, siswa-siswi yang menjawab pertanyaan dari materi yang telah dijelaskan, akan mendapatkan hadiah berupa notebook serta kotak pensil dari teman-teman pengajar. Meskipun demikian, untuk seluruh murid kelas 5 dan 6 SD tetap diberikan hadiah berupa makanan ringan atau snack, sebagai bentuk apresiasi karena telah menyimak dan mendengarkan materi pembelajaran yang diberikan.

Tak hanya menggunakan metode pembelajaran dengan bahasa yang mudah dimengerti, para pengajar dari mahasiswa Ilmu Komunikasi ini, juga mengajak siswa-siswi untuk menyerukan jargon serta yel-yel, untuk menambah semangat serta antusiasme mereka. Setelah sesi belajar dan games selesai, masing-masing pengajar di berbeda kelas, melakukan sesi dokumentasi bersama.

Harapannya dengan diadakannya kegiatan pengabdian masyarakat berupa mengajar ini, dapat menjadi langkah dini dalam menyadarkan generasi muda mengenai pentingnya untuk cerdas dalam literasi digital, sehingga dapat memotivasi untuk tidak semena-mena dalam menggunakan platform-platform digital. Oleh karena itu, marilah cerdas dalam menggunakan media sosial ataupun platform online lainnya, agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

Sumber: https://www.unud.ac.id

wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.