Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penanganan Limbah B3 Infeksius, Rumah Sakit Buleleng Ikuti Akselerasi Nasional

Bali Tribune/ Sri Wahyuni
Balitribune.co.id | Singaraja - Limbah medis B3 akhir-akhir ini menjadi trending topic, diduga penyebabnya tata kelola limbah tergolong infeksius dilakukan belum maksimal. Bahkan cenderung ditemukan dugaan penyimpangan dari aturan seperti yang digariskan pemerintah. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, pengelolaan limbah medis tersebut menjadi penting diperhatikan untuk menghindari penyebaran virus corona akibat salah kelola limbah infeksius.
 
Karena itu pemerintah melalui Polri telah melakukan gerakan bersama yang disebut Akselerasi Nasional Penanganan Limbah Medis. Hasilnya, kendati ada beberapa yang masih mengabaikan aturan, sejumlah rumah sakit besar di Bueleleng, seperti Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng maupun Rumah sakit Shanti Graha – Seririt, sudah lama mengantisipasi  pencemaran limbah medis yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
 
Menurut keterangan Dirut RSUD Buleleng  dr Putu Arya Nugraha, pihaknya sejak dulu sudah melakukan antisipasi terhadap sisa pembuangan atau limbah medis khususnya limbah B3 yang bersifat infeksius. Dalam pengelolaan limbah medis khususnya limbah yang berisfat infeksius, pihak RSUD Buleleng telah bekerjasama dengan dua rekanan yaitu khusus pengangkut atau transporter dan khusus  rekanan sebagai pengolah sampah medis di Mojokerto, JawaTimur. Dia menyebut, RSUD Buleleng tidak memiliki sertifikat atai izin pengolahan limbah medis secara mandiri. Solusinya, dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan ketentuan yang cukup ketat dan kepastian limbah tersebut dikelola dengan cara yang benar. Untuk pengelolaan limbah medis itu, RSUD Buleleng bekerja sama dengan PT.Putra Restu Ibu  Abadi (PT.PRIA) di Mojokerto, Jawa Timur.
 
Mengenai pemantauan atau pengawan pihak Rumah Sakit atau penghasil limbah terhadap pihak ketiga,Arya menjelaskan,sesuai dengan protap yang ada, mulai dari produksi limbah medis dihasilkan kemudian diangkut dan diolah semuanya ditelusuri. ”Pengawasannya jelas sesuai dengan MOU yang kita sepakati. Mulai dari mekanisme pengambilan penggambilan hingga ke pengolah. Di sini tidak hanya tentang limbah medis, tetapi dalam MOU pihak ketiga memberikan pelatihan, atau edukasi terhadap pihak rumah sakit khusus menangani limbah rumah sakit. Apakah  limbah yang dihasilkan rumah sakit bisa di reuse, didaur ulang, dimusnahkan dan lain lain,” tambahnya. 
 
Hal senada juga ditegaskan oleh Kahumas rumah sakit Shanti Graha – Seririt, Sri wahyuni. Sebelum memastikan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga pengolah limbah bersifat infeksius,pihaknya melakukan survey dan study banding terhadap perusahaan pengolahan limbah medis. Selaku perusahaan penghasil limbah medis, ia sangat behati-hati dalam melakukan tata kelola limbah medis agar tidak berdampak negative buat lingkungan. Baik dari sisi ketepatan pengelolaan maupun aspek hukum yang ditimbulkan. Karena itu sangat penting dilakukan studi banding untuk memastikan pengelolaan limbah aman dan sesuai prosedur.
 
Yang terpenting dari tata kelola limbah ini,kata Sri Wahyuni,setiap 6 bulan dilakukan report ke Dinas Lingkungan Hidup  yang berisi data dan bukti pengambilan sampah medis hingga diberikan sertifikat hasil pemusnahannya. 
wartawan
Chairil Anwar
Category

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan ketiga dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, ber

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urai Kemacetan di Ubud, Sejumlah Ruas Jalan Bakal Diperlebar

balitribune.co.id | Gianyar - Kemacetan di Ubud seakan tiada solusi, namun Pemkab Gianyar terus berupaya untuk mengurai. Menyikapi arus kendaraan yang luar biasa, selain rekayasa lalu lintas, sejumlah ruas jalan akan segera dilakukan pelebaran. Tidak tanggung-tanggung dengan anggaran puluhan Milyar, sejumlah ruas jalan dan persimpangan akan diperlebar.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelola Kawasan Fokuskan Upaya Menjaga Stabilitas Volume Kunjungan Wisatawan dan Okupansi di Nusa Dua

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung mencatat capaian tingkat okupansi dan kunjungan wisatawan yang solid pada periode semester I 2025. Hal ini mencerminkan ketahanan kawasan yang telah memiliki basis pasar kuat sekaligus momentum pertumbuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.