Penanggulangan Covid-19 di Klungkung, DPRD Klungkung Siap Potong Anggaran Rp 22 M | Bali Tribune
Diposting : 23 April 2020 01:37
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ RAPAT – Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Klungkung dengan Tim Anggaran Pemda Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kalangan Dewan Klungkung ikut urun rembug dalam menuntaskan pencegahan Virus Covid 19 di Klungkung. Untuk itu DPRD  kabupaten klungkung disaat pandemik Covid-19 mengambil keputusan penting dan strategis untuk memotong anggarannya sampai Rp 22M untuk tahun anggaran 2020 ini.
 
Hal itu diambil kalangan DPRD Klungkung pada saat menggelar raker dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Klungkung. Tim anggaran Pemda Klungkung dipimpin langsung Sekda Ir Putu Gde Winastra dan jajarannya serta Dewan dipimpin langsung Ketua DPRD A.A.Gde Anom SH. Rapat kerja, Selasa (21/4), digelar untuk membahas rasionalisasi anggaran terkait penanganan Covid-19 di Klungkung. Dari hasil pembahasan itu, DPRD Klungkung rela memangkas anggarannya hingga total Rp 22 Miliar untuk penanganan Covid-19.
 
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom menegaskan, dalam rapat tersebut dilakukan rasionalisasi beberapa kegiatan atau program dan dialihkan untuk penanganan Covid-19. "Sumber pemasukan dipastikan turun, sementara kita di daerah kekurangan anggaran untuk penanganan covid sampai beberapa bulan ke depan. Sehingga beberapa kegiatan memang harus dirasionalisasi," ungkap AA Gde Anom, Rabu (22/4)
 
Pihaknya meminta rasionalisasi anggaran dilakukan dengan cermat, seihingga pengelolaan anggaran untuk penanganan Covid-19 tepat sasaran. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyisiran anggaran kembali jika Pemkab Klungkung mengalami kritis anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. “Rasionalisasi anggaran oleh TAPD jangan lagi menambah sakit pegawai demikian juga menambah beban masyarakat. Kita saat ini sudah sakit menghadapi pandemi Covid-19 ” tandas Agung Anom
 
Hal itu diambil untuk  menyikapi Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional,
 
Dalam penanganan ini setelah anggaran sudah diputuskan untuk dirasionalisasi semua, nantinya perbaikan kinerja daerah agar kembali digdaya seperti sebelumnya itu bisa diproses setelah anggaran ini dipakai untuk penanggulangan pandemi Covid-19.