Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penataan Pedagang Pasar Tidak Kunjung Tuntas

Bali Tribune/ LOKA CRANA – Bangunan Pasar Loka Crana Bangli.
balitribune.co.id | Bangli- Penataan pedagang Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana tidak kunjung tuntas. Beberapa pedagang yang sebelumnya dipindahkan ke Pasar Loka Crana justru kembali balik berjualan di Pasar Kidul. Selian itu banyak kios di Pasar Loka Crana tutup. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam waktu dekat berjanji akan segera melakukan penataan.
 
Menurut salah seorang pedagang di Pasar Kidul, beberapa pedagang jenis asesioris yang sudah mendapat tempat di Pasar Loka Crana kini kembali balik berjualan di Pasar Kidul. Sekitar enam pedagang kembali berjualan di Pasar Kidul, padahal mereka sudah mendapat kios di Pasar Loka Crana. Alasan mereka kembali pindah karena di Pasar Loka Crana sepi pembeli. Mereka bisa kembali berjualan di Pasar Kidul karena tempat atau kios yang mereka tempati sebelumnya tidak dibongkar. 
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wayan Gunawan disinggung terkait beberapa pedagang Pasar Loka Crana kembali berjualan di Pasar Kidul mengatakan akan segera turun untuk mengecek informasi tersebut. Demikian pula dengan keluhan pedagang terkait keberadaan pedagang bermobil yang dibiarkan berjualan melewati batas waktu yang telah ditentukan. Kalau pedagang bermobil dibiarkan berjualan di bawah, tentu pedagang dilantai dua merasa dirugikan dan efeknya suasana pasar tidak akan kondusif. Terkait banyaknya kios yang tutup di Pasar Loka Carna, kata Wayan Gunawan akan segera menggelar rapat dengan mengundang pemilik kios yang jarang buka dan yang belum pernah berjualan sama sekali.
 
Dari hasil pendataan jumlah pedagang yang jarang buka dan sama sekali tidak buka untuk blok A 12 pedagang, blok B 10 pedagang, blok C 7 pedagang dan blok D 8 pedagang. 
wartawan
w
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.