BALI TRIBUNE - Kini kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak akan lagi menyalurkan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat, lantaran saat ini telah terjadi perubahan mekanisme pencairan dana desa. Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semula dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di masing-masing kabupaten, mulai tahun ini akan langsung dicairkan oleh Kementerian Keungan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Bakan untuk mendukung upaya penyarulan dana desa dari pusat kemasing-masing desa, Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Dalam peraturan menteri yang ditandatangi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada April 2017 itu disebutkan Menteri Keuangan telah menetapkan Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Khusus untuk desa-desa yang ada di Kabupaten Jembrana dana transfer pusat itu kini harus dicairkan oleh KPPN Singaraja.
Kepala KPPN Singaraja Slamet Mulyono saat audensi dengan Bupati Jembrana I Putu Artha terkait mekanisme realisasi dana desa dari pemerintah pusat, Rabu (17/5), menyatakan, sebelumnya untuk tahap I sudah dicairkan dan berjalan lancar dengan hanya mengandalkan rekomendasi Penyaluran dana dari Ditjen Perimbangan Keuangan dan Daerah (DJPK) Kementerian keuangan yang diteruskan ke KPPN Singaraja melalui Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran. Sedangkan tahap II akan menggunakan aplikasi Online monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Bahkan khusus tahun ini mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa akan sedikit berbeda dengan sebelumnya. Menkanisme untuk tahun ini akan mengunakan sistem online mulai dari verifikasinya sampai tahap berikutnya yakni proses penyaluran dengan menggunakan aplikasi sistem online monitoring perbendaharaan.
Dengan adanya perubahan itu, pihaknya yang mengaku mengapresiasi Pemkab Jembrana yang selama ini telah menyalurkan dana DAK pemerintah pusat ke masing-masing desa dan sudah berjalan dengan baik, akan melaksanakan training. Training yang dimulai pada minggu ini tersebut juga akan mengundang pagawai di Pemkab Jembrana. Perubahan mekanisme tersebut menurutnya merupakan upaya untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi penyaluran dana transfer ke daerah khususnya DAK Fisik dan Dana Desa.
Terkait dengan berubahnya mekanisme pencairan dana desa tersebut, Bupati Jembrana, I Putu Artha juga mengapresiasi adanya koordinasi yang sangat baik atara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penyaluran dana desa yang sudah berjalan selama ini khususnya di daerah Kabupaten Jembrana yang merupakan lingkup wilayah kerja KPPN Singaraja.
Bupati Artha yang didampingi Sekda Jembrana I Made Sudiada serta Kepala BPKAD Kabupatren Jembrana I Dewa Gede Kusuma Antara menyatakan, semua pihak tentu berharap dana-dana yang telah disalurkan tersebut akan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan di masing-masing desa dan didaerah sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.