Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencandu "Naik Kelas" Jadi Pengedar Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Sudah menjadi pengetahuan umum jika penjara tak membuat para pecandu Narkoba jera. Parahnya lagi, setelah keluar dari penjara pun mereka bisa "naik kelas" jadi pengedar barang laknat tersebut. Seperti ulah, Julian Patria Parlagutan Argolan (42), residivis kasus Narkotika yang kembali menjalani proses hukum karena  menjadi kurir alias tukang tempel sabu dengan upah Rp30 ribu per alamat. 
 
Pria asal Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat,  yang pernah dihukum 1,4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan Narkotika untuk diri sendiri pada tahun 2014 ini, bakal kembali masuk penjara setelah Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim supaya menghukumnya dengan pidana penjara selama 13 tahun. 
 
Hal tersebut disampaikan Jaksa Dina K Sitepu dalam persidangan virtual yang dipimpin Ketua hakim I Putu Suyoga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Terdakwa dituntut Jaksa 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, karena dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pipit Prabhawanty, pengacara dari PBH Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi pada Minggu (8/8). 
 
Pipit mengungkapkan status terdakwa sebagai residivis Narkotika dijadikan Jaksa sebagai alasan pemberat hukuman. Di sisi lain, Jaksa juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan sebagai hal yang meringankan. 
 
Merespon tuntutan ini, kata Pipit, pihaknya telah diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. "Pledoi tertulis ini akan kami bacakan pada sidang selanjutnya pada Kamis (12/8). Pada intinya kami akan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim," kata pengacara muda asal Sanur, Denpasar Selatan ini. 
 
Berdasarkan dakwaan Jaksa Dina, terdakwa ditangkap di depan tempat pameran Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 07 April 2021 sekira pukul 21.00 WITA. Saat itu, petugas berhasil menyita 13 paket paket plastik klip berisi sabu yang disimpan terdakwa di tas selempang yang dikenakan. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, di Jalan Raya Drupadi, Guwang, Sukawati, Gianyar. 
 
Petugas kepolisian pun bergerak ke kos terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, kembali ditemukan 5 paket klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 bendel pipet warna-warni, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Masih dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa sehari sebelum ditangkap terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung atas perintah Arik alias Tigor. Selain mengambil tempelan, Arik juga memerintahkan terdakwa menaruh atau menempelkan kembali di tempat-tempat yang telah ditentukan. Atas pekerjaan itu terdakwa mengaku diberikan upah Rp30 ribu per lokasi. Sementara itu, dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu sebanyak 18 plastik klip diperoleh total berat bersih 22,12 gram. 
wartawan
VAL
Category

Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Badung, Bupati Adi Arnawa Selaku Inspektur Upacara

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Minggu (17/8). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Upacara diikuti Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB.

Baca Selengkapnya icon click

Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, Wawali Arya Wibawa Resmikan Teba Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristy Arya Wibawa meresmikan Teba Modern yang ditandai dengan simbolis penuangan sampah organik dan eco enzym ke tong teba modern yang dipusatkan di Lapangan Pasum Dusun Tegal Kori Kaja, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (16/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan “Lebih Dekat, Lebih Hangat” Bagi Konsumen Motor Honda

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada konsumen setia sepeda motor Honda dengan menyelenggarakan Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Siap Jadi Primadona, Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160 Makin Mewah

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperluas pilihan warna menarik pada skutik premium fashionable 160cc pertama di Indonesia, New Honda Stylo 160. Tampilan baru dari skutik berdesain modern klasik dengan tampilan retro ini siap menjadi primadona berkendara sesungguhnya saat mengekspresikan gaya hidup sehari-hari maupun beraktivitas di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Seni dan Kuliner Tanah Lot VI 2025 Resmi Diperkenalkan, Bupati Sanjaya: Ajang Lestarikan Budaya dan Dorong UMKM

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan sekaligus menjadi narasumber dan memimpin kegiatan Press Release Tanah Lot Art & Food Festival VI Tahun 2025 yang digelar di Natys Restaurant, Kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot, Kediri, Tabanan, Sabtu (16/8). Kehadiran Sanjaya turut didampingi Sekda dan jajaran terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.