Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendaftaran Sedana Arta-Wayan Diar bakal Diiringi Ribuan Masa  

Bali Tribune/ REKOMENDASI - Pasangan calon Sedana Arta-Wayan Diar menerima rekomendasi beberapa partai non parlemen, bertempat di kantor DPC PDIP Bangli.






balitribune.co.id | Bangli - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana akan mendaftar ke KPU Bangli pada Kamis (29/8). Sedana Arta-Wayan Diar akan diantarkan ribuan massa. Setidaknya akan diiringi 37 balaganjur. 


Paslon Sedana Arta-Wayan Diar diusung PDIP serta partai non parlemen yakni Perindo, Hanura, Gelora, PAN, PPP, PKB dan PBB. Ketua DPC PDIP Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Sekretaris Bidang Internal DPC PDIP Bangli, I Gusti Bagus Triana Putra menyampaikan untuk pendaftaran dijadwalkan pada Kamis pagi. Yang mana proses pendaftaran akan diiringi baleganjur sebanyak 37 seka, ada okokan, hingga komunitas. "Seka baleganjur dari seluruh Bangli," ungkapnya Rabu (28/8).


Lebih lanjut, untuk masa akan berkumpul di Alun-alun Bangli. Di Alun-alun Bangli akan ditampilkan fragmen tari dan deklarasi pasangan calon. Sedana Arta mengatakan selain diusung PDIP, ada partai non parlemen. Pihaknya menyampaikan apresiasi atas dukungan parpol untuk Pilkada Bangli. "Kemarin kami terima rekomendasi dari Perindo dan hari ini dari Partai Gelora, Hanura dan PPP, PBB, PKB dan PAN," jelasnya. 


Kata Sedana Arta, hal ini tidak hanya masalah suara tetapi juga semangat juang dan rasa jengah untuk pembangunan Bangli. Politisi asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini mengatakan jika bukan hanya kader PDIP saja tetapi parpol lainnya yang melihat perubahan positif di Kabupaten Bangli. 

 

wartawan
SAM
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.