Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendaftaran Tanah Ditarget Tuntas Tahun 2024

Bali Tribune / PENYULUHAN - Kegiatan penyuluhan PTSL tahun 2022, di Kantor BPN Singaraja, Kamis (10/3).

balitribune.co.id | SingarajaUntuk menuntaskan target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendata dan mendaftarkan bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi penyuluhan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2022.

Kegiatan tersebut selain melibatkan unsur desa yang tercover program PTSL 2022, sejumlah lembaga seperti, Pemkab Buleleng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan Polres Buleleng ikut dilibatkan sekaligus menjadi nara sumber. Adapun desa-desa yang akan disentuh program PTSL tahun 2022 yakni  Desa Gobleg,Desa Munduk,Desa Dencarik, Desa Sepang, Desa Sanggalangit, Desa Pegayaman, dan Desa Lemukih.

Kepala BPN Buleleng Ir. Komang Wedana, M.Sc mengatakan,sejak kemerdekaan sampai dengan tahun 2017 progres sertifikat tanah tercatat cukup rendah.Sementara permasalahan tanah cukup banyak sehingga dilakukan percepatan yang melahirkan program PTSL dengan target  tahun 2024 semua sudah tersertifikat. “Target tahun ini total 400 sertifikat. Sedikit karena sebagian besar bidang tanah di Buleleng sudah dalam proses sejak 2017 dan sudah banyak diukur dan dipetakan namun belum bersertifikat,” kata Komang Wedana, Kamis (10/3).

Menurut Wedana, produk PTSL tidak harus sertifikat namun bisa juga sebatas pendataan melalui pemetaan bidang tanah yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar. Seperti  program PTSL tahun 2017 sebanyak 7.000 bidang menjadi program belum sampai pada pensertifikatn dan akan dituntaskan pada tahun 2022 ini. “Proyeksi 400 bidang sertifikat kita tetap targetkan tuntas hingga penerbitan sertifikat. Sebanyak ang 400 bidang ini sama sekali belum bersertifikat sehingga dikhususkan untuk selesai. Sebanyak 7000 bidang yang belum selesai pada tahun sebelumnya sekarang dalam proses pensertikatan,” imbuhnya.

Selain itu, disebutkan secara fisik kegiatan PTSL yaitu ada 2 yaitu bidang tanah yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar. PTSL menyasar bidang tanah yang belum terdaftar maupun yang sudah namun belum memiliki sertifikat. Tujuan PTSL adalah percepatan kepastiam dan perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil terbuka dan akuntabel. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi Negara yang pada akhirnya juga mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. “Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi khusus mengundang narasumber terutama dari Kejaksaan agar pelaksanaan PTSL bisa berjalan lancar tanpa ada kendala dan pelanggaran hukum.Kepada aparatur lurah atau desa yang hadir agar secara cermat memperhatikan  kejelasan status tanah yang akan disertifikatkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” tandasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara sebagai salah satu nara sumber dalam acara itu mengingatkan agar dalam proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL benar-benar memperhatikan regulasi terutama aturan yang berkaitan dengan biaya. Agung Jayalantara mewanti-wanti agar tidak ada upaya para pihak terkait melakukan pungutan biaya diluar ketentuan yang berlaku.Hal ini menurutnya,untuk menghindari adanya pelanggaran hukum yang berakibat hukum dibelakang hari.

“Kita ingatkan jangan sampai ada pungutan kepada masyarakat penerima PTSL selain yang telah ditetapakan sebesar Rp 150 ribu yang sesui dengan regulasi.Program ini dibawah jangan sampai dimanipulasi untuk kepentingan yang tidak baik seperti kepentingan politik dan sebagainya,” tandas Agung Jayalantara.

wartawan
CHA
Category

Astra Motor Bali Ajak Semeton Dewata Ikuti AHM Photo Competition 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh semeton Pulau Dewata untuk berpartisipasi dalam AHM Photo Competition 2026, ajang fotografi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dengan mengusung tema “Cerita Sepeda Motor Honda di Setiap Perjalanan.”

Baca Selengkapnya icon click

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click

Zero Complaint

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mencanangkan zero complaint di periode kedua pemerintahannya. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Pak Koster ingin agar seluruh jajaran birokrasi di Bali bekerja dengan standar tertinggi, yakni cepat, tepat, transparan, dan bebas dari keluhan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas di Ubud akan Dievaluasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dua hari uji coba rekayasa arus lalu lintas di Ubud rupanya masih akan dievaluasi. Meskipun efektif mengurai kemacetan di Jalan Raya Peliatan (Jalan Cok Gede Rai), kemacetan berpindah ke Jalan Sugriwa, Padang Tegal Ubud. Jalur pengecualian dua arah di persimpangan Setra Dalem Puri menuju parkiran juga menuai sorotan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Yeh Sanih Menangkan Sengketa Lahan Seluas 5.580 Meter Persegi

balitribune.co.id I Singaraja - Sengketa lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, telah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam perkara perdata Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Sgr tersebut, Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang mempertahankan penguasaan atas objek lahan yang disengketakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.