Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendampingan Hukum Perdata dan TUN, Bupati dan Kajari Tandatangani Nota Kesepahaman

Bali Tribune/ KESEPAHAMAN - Penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati Jembrana bersama Kajari Jembrana, Senin (5/10).
 Balitribune.co.id | Negara - Pemkab Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (5/10/2020), melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman. Nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut terkait hukum perdata dan tata usaha negara.
 
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Bupati Jembrana I Putu Artha bersama Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo di Aula Lantai 2 Jimbarwana. Naskah nota kesepahaman terkait perdata dan tata usaha negara tersebut menyangkut tiga hal penting, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Aparatur pemerintah daerah apabila mengalami keragu-raguan terhadap peraturan diminta berkordinasi dan meminta pendapat hukum.
 
Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini akan terciptanya sinergitas tugas dan fungsi antara Kejaksaan Negeri Jembrana dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana. “Kejaksaan Negeri Jembrana melalui Jaksa Pengacara Negara senantiasa akan mendukung pelaksanaan fungsi pemerintah pada pemerintahan Kabupaten Jembrana khususnya terkait penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, dalam tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Instansi pemerintah dibidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya. 
 
Diharapkannya juga dengan adanya kordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan Kejari Jembrana ini tidak ada lagi keragu-raguan dikalangan aparatur pemerintah daerah sehingga pembangunan di daerah tidak akan terhambat.
 
Bupati Jembrana I Putu Artha didampingi Sekda Jembrana I Made Sudiada di hadapan para pimpinan OPD mengatakan, nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Jembrana dengan Kejari Jembrana ini sudah merupakan agen rutin seperti tahun-tahun sebelumnya. “Nota kesepahaman sudah rutinitas kita lakukan sejak beberapa tahun lalu. Kerjasama ini penting untuk mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Sehingga diharapkan akan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara dan kelancaran pembangunan. Untuk itu, kita mohonkan dari pihak kejaksaan untuk pendampingan hukum dalam persoalan hukum pedata dan tata usaha Negara,” ujarnya. 
 
Sebagai aparat negara sekaligus abdi negara, Bupati Artha minta aparatur pemerintah daerah agar selalu taat dengan aturan berdasarkan regulasi. Pihakny meminta jika ada kendala yang dihadapi agar berkoordinasi dengan Kejaksaan. “Dengan ditandatangani MOU ini, kami harapkan semua aparatur di Pemkab. Jembrana untuk selalu melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Ini perlu dilakukan apabila dijumpai kendala di lapangan. Selain itu, kami harapkan sebagai aparatur negara selalu mentaati aturan dan regulasi yang ada,” harapnya. 
 
Bupati Artha juga berharap, melalui kejasama itu, senantiasa dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku. Dari tiga hal pokok yang tercakup dalam kerjasama ini, pihaknya selaku kepala daerah  mengharapkan Kejaksaan Negeri Jembrana untuk tetap menjadi lembaga yang dapat memberikan advice (saran/masukan) bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, khususnya terhadap implementasi aturan/produk hukum yang terkadang terjadi tumpang tindih. Selain itu juga dalam pendampingan hukum apabila nantinya ada persoalan terkait regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yang berujung pada gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Lokakarya Pembiayaan Berkelanjutan di Bali, Lahirkan Dua Inovasi Pendanaan Laut

balitribune.co.id | Badung - Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) resmi menuntaskan tahap ketiga sekaligus terakhir "Workshop and Knowledge Exchange on Sustainable Financing" di Bali, 8–12 September 2025. 

Kegiatan ini menandai pencapaian penting dalam mendorong solusi pembiayaan jangka panjang bagi konservasi laut dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Segitiga Terumbu Karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Denpasar, Koster dan Jaya Negara Bersinergi Gelontorkan Dana BTT

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dan sistematis dalam penanganan dampak banjir yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar, Badung dan wilayah lainnya. 

Untuk menutupi kerugian material akibat banjir, Gubernur bersinergi dengan Wali Kota Jaya Negara akan menggelontorkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada dalam APBD Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjir di Denpasar, Enam Ruko Roboh, Lima Korban Jiwa

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Denpasar sejak Selasa (9/9) dini hari hingga Rabu (10/9) pagi memakan korban jiwa. Enam unit rumah toko (ruko) di bantaran sungai Tukad Badung, Jalan Sulawesi, Desa Dauh Puri Kangin roboh lalu terbawa banjir. Keenam ruko itu adalah Ayari Batik Bali, Armana Batik, Centrum, Tasnim, Kiki Textile, dan Sai Kreshna.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir menyusul tingginya curah hujan yang mengakibatkan banjir di sejumlah titik pada Rabu (10/9). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penanganan bencana, mengantisipasi dampak lanjutan, serta menjamin kelancaran aktivitas masyarakat selama masa pemulihan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.