Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendapatan Daerah Berkurang, Belanja Daerah Meningkat

Bali Tribune/ Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

balitribune.co.id | Negara  - Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 202 masih bergulir. Pihak eksekutif menyatakan pendapatan daerah berkurang. Sedangkan belanja daerah meningkat. Salah satu upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini tengah digodog regulasi pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda). 
 
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jembrana tahun 2021 kini sudah pada tahap penyampaian penjelasan Bupati Jembrana. Rancangan Peraturan Daerah Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tersebut meliputi perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan juga pembiayaan daerah. Beberapa perubahan di dalamnya di antaranya pada sisi Pendapatan Daerah, semula dianggakan sebesar Rp 1.070.329.323.435,00 berkurang sebesar Rp. 42.970.340.355,75 sehingga menjadi Rp. 1.027.358.983.079,26.
 
Sendankan sisi belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 1.097.438.616.806,00 meningkat sebesar Rp. 28.279.999.815,77 sehingga menjadi 1.125.718.616.621,77. Terakhir pada sisi pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 27.109.293.371,00, meningkat sebesar Rp. 71.250.340.172,00 sehingga menjadi Rp. 98.359.633.543,00. Salah satu upaya untuk menggali suber pendapatan  asli daerah (APBD) adalah dengan membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pembentukan Perumda ini kini juga kini masih dalam penyusunan regulasi berupa peraturan daerah. Tahapan ini kini sudah sampai pada penjelasan pihak eksekutif terhadap ranperda. Perusahaan Umum Daerah ini akan dinamai Perumda Tribhuwana. 
 
Bupati Tamba mengatakan, pembentukan perusahaan umum daerah ini dimaksudkan untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditambahnya Pendirian Perusahaan Umum Daerah ini juga diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Jembrana. Pihaknya berharap regulasi berupa Perda ini bisa segera ditetapkan oleh Legislatif sehingga mempercepat proses pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini. 
 
Setelah regulasi pembentukannya ditetapkan, ia menyatakan untuk bisa berjalannya Perumda juga harus lagi dibuatkan regulasi untuk permodalannya berupa Perda penyertaaan modal daerah pada perumda sehingga perusahan plat merah ini bisa segera beroprasi. 
wartawan
PAM
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.