balitribune.co.id | Bangli - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi ijin taryek hingga memasuki triwulan ketiga masih nihil. Reliata ini dikarenakan tidak adanya pengusaha angkutan yang mengurus ijin trayek baru.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Bangli, Sang Putu Surata saat dikonfirmasi terkait target dan relisasi retribusi dari pengurusan ijin taryek mengatakan untuk tahun ini target retribusi dari ijin trayek sebesar Rp 2 uta. Sedangkan untuk realiasai target hingga triwulan ketika masih nihil.” Belum ada pemasukan dari retribusi ijin trayek,” jelasnya, Selasa (12/9/23)
Menurutnya dalam pengurusan ijin Dinas Perhubungan sebatas memberikan rekomindasi, sedangkan untuk proses pengurusan ijin ada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujarnya, Selasa (12/9/23).
Menurut Sang Putu Surata izin trayek dikeluarkan untuk perusahan jasa angkutan umum orang dalam trayek. Berdasarkan kewewenangan, kita di kabupaten mengurus ijin untuk angkutan pedesaan /kota, sedangkan untuk angkutan umum antar kabupaten menjadi wewenang provinsi.
Disinggung factor apa penyebab sampai realisasi target masih nihil, mengacu UU Cipta Kerja, kata dia untuk pengurusan izin trayek dilakukan sekali saja selama perusahan angkutan tersebut masih tetap beroperasi. “Tidak ada istilah perpanjangan ijin, cukup sekali saja mengurus dan bisa digunakan untuk selamanya,” ujar Kabid asal Desa Tamanbali, Bangli ini.
Disanping itu animo masyarakat untuk menggunakan angkutan umum terus menurun, saat ini masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi jika melakukan aktifitas di luar. Melihat mati surinya angkutan umum, maka berpengaruh besar terhadap pengurusan ijin taryek baru.”Sejauh ini kita tidak ada mengeluarkan rekomindasi kaitanya untuk pengurusan ijin taryek baru,” tegas Sang Putu Surata.