Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penerapan PPKM Darurat Covid-19, Polisi Paksa Putar Balik Warga yang Tak Lengkap Persyaratan

Bali Tribune/ PEMERIKSAAN – Petugas lakukan pemeriksaan terhadap warga di salah satu Pos Sekat di Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja  - Empat hari pasca pemberlakuan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, polisi mulai bertindak tegas terhadap para pelanggar ketentuan darurat tersebut. Seperti di Pos Sekat Pancasari, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Rabu (7/7/2021), sejumlah warga yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Buleleng terpaksa putar balik setelah diketahui tidak membawa kelengkapan administrasi seperti yang disyaratkan.
 
Dalam rilis Polres Buleleng disebutkan, sebanyak 35 unit kendaraan roda empat dan sebanyal 8 unit kendaraan roda dua yang datang dari arah Denpasar terpaksa diminta putar balik.Sementara sebanyak 19 unit kendaraan roda empat dan 31 unit kendaran roda dua juga dipaksa balik kembali kearah Singaraja karena tak memenuhi persyaratan PPKM Darurat. “Kami mulai bertindak tegas terhadap para pelanggar Prokes Covid-19 terlebih sejak PPKM Darurat di berlalukan,” tegas Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Rabu (7/7/2021). 
 
Menurutnya, kegiatan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat Covid-19 dilaksanakan dengan tegas sesuai dengan ketentuan, tujuannya adalah untuk mencegah mewabahnya Covid-19 dan menurunkan penyebaran Covid-19. Efektivitas Pos Sekat tersebut diberlakukan sejak Rabu (7/7)  pukul 20.00 wita oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H.,di Pos Sekat Pancasari ditandai penerapannya bersama Sat Pol PP Pemkab Buleleng dan BPBD Buleleng dengan katagori Level 3  sehingga penerapan pembatasan kegiatan ada pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), sektor Pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara Online, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO),sector kritikal diberlakukan 50 persen WFO dan untuk sepermaket dan pasar tradisional kapasitas pengunjung 50 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita serta fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kegiatan seni ditutup sementara.
 
Kata Kompol Agung, yang menjadi sasaran  pelaksanaan pos sekat pemeriksaan masyarakat yang menggunakan kendaraan roda  4 dan kendaraan roda  2 yang masuk wilayah Kabupaten Buleleng dengan menunjukkan persyaratan tertentu.Dianataranya,kata Kompol Agung, tidak diizinkan masuk ke wilayah Buleleng jika anggota masyarakat dengan alasan kerja tidak melengkapi diri dengan surat keterangan Instansi dan perusahan. Menunjukkan surat sertifikat vaksinasi Covid-19 dan menunjukkan surat rujukan berobat ke Rumah Sakit. 
wartawan
CHA
Category

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Penerima Dana Hibah Diminta Bertanggungjawab

balitribune.co.id I Negara - Ratusan penerima dana hibah di Kabupaten Jembrana diminta menggunakan bantuan dari pemerintah daerah secara transparan dan bertanggungjawab. Selain dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, bantuan dana hibah ini juga diharapkan mendorong partisipasi swadaya dalam pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.