Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penerbitan e-KTP WNA Dihentikan Sampai Selesai Pilpres

Bali Tribune/ata
Perekaman e-KTP untuk WNI tetap dilayani.

Gianyar | Bali Tribune.co.id - Penerbitan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), untuk sementara tidak dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar. Kebijakan ini berlangsung hingga 17 April 2019, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk untuk komuditi politik. Penerbitan a-KTP untuk WNA akan kembali dilakukan setelah Pileg dan Pilpres berakhir 18 April 2019.

Kepala Disdukcapil Gianyar Putu Gede Bayangkara, Selasa (19/3), menyebutkan, penerbitan e-KTP bagi WNA bukan hal ilegal. Sebab hal tersebut diatur oleh Undang-undang nomer 24 tahun 2013, tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2006, bahwa setiap WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, yang berumur 17 tahun ke atas atau berstatus sudah atau pernah menikah, wajib mengantongi e-KTP.

“Kepemilikan e-KTP oleh WNA itu bukan hal yang ilegal, tetapi itu kewajiban yang diatur UU. Jadi, kalau tinggal di Indonesia dan memiliki izin tinggal tetap, dan berumur 17 tahun, menikah atau pernah menikah, wajib punya e-KTP,” ujarnya.

Meski demikian, kepemilikan KTP ini bukan untuk memilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Terkait jika ada WNA yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hal tersebut bukan ranah Disdukcapil. Namun, kata dia, bisa saja terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang teliti saat pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih.

Berdasarkan data Disdukcapil dari Januari hingga Februari 2019 ini, ada sebanyak 18 orang WNA yang mendapatkan e-KTP. Namun untuk mengindari hal yang tak diinginkan, kata Bayangkara, sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Maret ini pihaknya menunda penerbitan e-KTP untuk WNA. Pencetakan kembali akan dilakukan 18 April setelah Pemilu.

Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar I Wayan Hartawa mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap daftar pemilih di Kabupaten Gianyar, pihaknya menemukan ada 12 orang WNA, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pileg dan Pilpres. Namun setelah meminta keterangan KPU Ganyar, pihaknya menyimpulkan tidak ditemukannya unsur kesengajaan dalam hal ini.

Disebutkan, lolosnya WNA dalam DPT dikarenakan, kekurangtelitian pihak KPU saat melakukan Coklit.  Dan kini statusnya sudah dihapus sebagai pemilih. Dipastikan, tidak ada unsur kesengajaan dari KPU.  “Mungkin karena terlalu banyak data, jadinya hal seperti itu bisa saja terjadi. Tapi yang jelas tidak ada kesengajaan,” terangnya singkat. ata

wartawan
habit
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.