Denpasar, Bali Tribune
Penertiban pelanggaran di zona bebas parkir kendaraan (Jalan Melati, Jalan Angsoka dan Jalan Kamboja Utara) terus berlanjut. Meski telah berulang-ulang dilakukan penyegelan hingga penderekan, tetap saja ada pengendara yang membandel, melanggar zona bebas parkir tersebut.
Buktinya, pada Rabu (18/01/2017), saat dilakukan penertiban oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama Polresta Denpasar dan Polda Bali sekitar pukul 08.00 Wita, masih didapati empat pelanggar yang memarkir kendaraannya di kawasan larangan parkir tersebut. Tiga ditemukan di Jalan Kamboja, dan satu pelanggar di Jalan Melati.
Dengan melibatkan pihak kepolisian, kendaraan milik para pelanggar parkir di zona larangan parkir ini tak hanya diderek tapi juga ditilang. Bahkan untuk memberikan efek jera, tim penertiban ini segan-segan lagi melakukan penggembosan ban jika ditemukan pelanggar lagi dalam penertiban yang telah dijadwalkan secara berkala ini.
Kendaraan para pelanggar ini diderek menuju areal parkir GOR Ngurah Rai. Para pelanggar mengaku tidak tahu adanya larangan parkir di lokasi-lokasi tersebut. “Saya baru saja mengurus surat di Polda Bali. Eh.. ternyata mobil saya diderek. Saya benar-benar tidak tahu kalau di tempat ini (Jalan Kamboja utara, red) ada larangan parkir,” kata salah satu pelanggar.
Akhirnya pelanggar inipun pasrah saat diberikan surat tilang, setelah sebelumnya petugas dari Dishub Kota Denpasar, dan Polresta Denpasar memberikan penjelasan bahwa Jalan Kamboja utara, Jalan Angsoka dan Jalan Melati dilarang parkir dari spanduk yang sudah terpasang, dan adanya garis marka jalan berwarna putih.
Kasat PJR Ditlantas Polda Bali, AKBP I Nyoman Wirawan, SH, mengatakan, Kapolda Bali yang baru ini memberlakukan pembersihan parkir di beberapa ruas jalan yang tentunya tidak layak untuk parkir kendaraan roda dua dan roda empat. “Setelah kami kaji akan kesemrawutan arus lalu lintas di tempat ini karena adanya parkir kendaraan itu,” katanya.
Ditanya pembersihan parkir ini sampai kapan akan dilakukan, Wirawan, menyatakan, akan terus dilakukan sampai masyarakat sadar bahwa tiga titik jalan ini merupakan zonasi bebas dari parkir kendaraan. “Dengan adanya bebas dari parkir kendaraan ini, arus lalu lintas Jalan Kamboja utara, Jalan Angsoka, dan Jalan Melati jadi lancar,” ujarnya.
Kabid Dal Ops LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, mengatakan, penertiban pelanggar parkir di jalan tersebut akan terus dilakukan. Sementara, Perbekel Desa Dangri Kangin, IGN Putrawan, menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KONI Bali untuk penggunaan areal parkir di KONI Bali, bekerja sama dengan PD Parkir Kota Denpasar.*