Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penertiban Zona Bebas Parkir Berlanjut

DIDEREK - Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama Polresta Denpasar, kembali menderek kendaraan yang melanggar aturan Zona Bebas Parkir di Jalan Kamboja utara, Rabu (18/01/2017). (yan)

Denpasar, Bali Tribune

Penertiban pelanggaran di zona bebas parkir kendaraan (Jalan Melati, Jalan Angsoka dan Jalan Kamboja Utara) terus berlanjut. Meski telah berulang-ulang dilakukan penyegelan hingga penderekan, tetap saja ada pengendara yang membandel, melanggar zona bebas parkir tersebut.

Buktinya, pada Rabu (18/01/2017), saat dilakukan penertiban oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama Polresta Denpasar dan Polda Bali sekitar pukul 08.00 Wita, masih didapati empat pelanggar yang memarkir kendaraannya di kawasan larangan parkir tersebut. Tiga ditemukan di Jalan Kamboja, dan satu pelanggar di Jalan Melati.

Dengan melibatkan pihak kepolisian, kendaraan milik para pelanggar parkir di zona larangan parkir ini tak hanya diderek tapi juga ditilang. Bahkan untuk memberikan efek jera, tim penertiban ini segan-segan lagi melakukan penggembosan ban jika ditemukan pelanggar lagi dalam penertiban yang telah dijadwalkan secara berkala ini.

Kendaraan para pelanggar ini diderek menuju areal parkir GOR Ngurah Rai. Para pelanggar mengaku tidak tahu adanya larangan parkir di lokasi-lokasi tersebut. “Saya baru saja mengurus surat di Polda Bali. Eh.. ternyata mobil saya diderek. Saya benar-benar tidak tahu kalau di tempat ini (Jalan Kamboja utara, red) ada larangan parkir,” kata salah satu pelanggar.

Akhirnya pelanggar inipun pasrah saat diberikan surat tilang, setelah sebelumnya petugas dari Dishub Kota Denpasar, dan Polresta Denpasar memberikan penjelasan bahwa Jalan Kamboja utara, Jalan Angsoka dan Jalan Melati dilarang parkir dari spanduk yang sudah terpasang, dan adanya garis marka jalan berwarna putih.

Kasat PJR Ditlantas Polda Bali, AKBP I Nyoman Wirawan, SH, mengatakan, Kapolda Bali yang baru ini memberlakukan pembersihan parkir di beberapa ruas jalan yang tentunya tidak layak untuk parkir kendaraan roda dua dan roda empat. “Setelah kami kaji akan kesemrawutan arus lalu lintas di tempat ini karena adanya parkir kendaraan itu,” katanya.

Ditanya pembersihan parkir ini sampai kapan akan dilakukan, Wirawan, menyatakan, akan terus dilakukan sampai masyarakat sadar bahwa tiga titik jalan ini merupakan zonasi bebas dari parkir kendaraan. “Dengan adanya bebas dari parkir kendaraan ini, arus lalu lintas Jalan Kamboja utara, Jalan Angsoka, dan Jalan Melati jadi lancar,” ujarnya.

Kabid Dal Ops LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, mengatakan, penertiban pelanggar parkir di jalan tersebut akan terus dilakukan. Sementara, Perbekel Desa Dangri Kangin, IGN Putrawan, menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KONI Bali untuk penggunaan areal parkir di KONI Bali, bekerja sama dengan PD Parkir Kota Denpasar.*

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.