balitribune.co.id | Negara - Hasil Pilkada Jembrana dipastikan tidak ada gugatan. Namun hingga kini penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi. Tahapan akhir Pilkada Jembrana ini direncanakan akan dilaksanakan awal tahun 2025 mendatang.
Pascapleno penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten rampung, tahapan Pilkada Jembrana kini masih belum berakhir. Berdasarkan informasi hingga Minggu (25/12), tahapan berikutnya yakni Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Terpilih hingga kini masih belum bisa dilanjutkan. Untuk tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih masih menunggu dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya menyatakan setelah masa registrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Senin (9/12) lalu, tidak ada gugatan ke MK terhadap hasil Pilkada Jembrana 2024 ini, “Astungkara, tidak ada gugatan,” ujarnya. Kendati tidak ada gugatan namun diakuinya tahapan Pilkada Jembrana belum berakhir. Tahapan berakhir setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih.
Menurutnya penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. “Menurut informasi yang diperoleh, penetapan calon kepala daerah akan dilakukan pada 3-5 Januari 2025. Pelantikannya dijadwalkan serentak yakni pada 10 Februari 2025 untuk Bupati yakni setelah Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur 7 Februari 2025,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten di Jembrana sudah dirampungkan pada Kamis (5/12) lalu. Dari rekap hasil rekapitulasi perhitungan suara di seluruh kecamatan, KPU Kabupaten Jembrana telah menetapkan hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana yang menjadi kontestan Pilkada serentak kali ini.
Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil pleno rekapitulasi tersebut, ada total 244.978 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 120.881 pemilih laki-laki dan 124.097 pemilih perempuan. DPT tersebut tersebar di 5 kecamatan yakni di Kecamatan Negara 50,978, 53.433 di Kecamatan Mendoyo 23,831, di Kecamatan Pekutatan 23.603, di Kecamatan Melaya 47.603, di Kecamatan Jembrana 51.753 pemilih.
Sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 174.863 pemilih tersebar di 487 tempat pemungutan suara (TPS) di 51 desa/kelurahan. Partisipasi masyarakat (parmas) atau pemilih yang menggunakan hak suaranya terbesar di Kecamatan Pekutatan sebesar 74,26 %, disusul Kecamatan Jembrana 72,82 %, Kecamatan Mendoyo 71,53 %, Kecamatan Negara 70,44 % dan terendah di Kecamatan Melaya hanya 68,97 %.
Dari perolehan suara di masing-masing kecamatan, paslon nomor urut 01 (I Nengah Tamba-I Made Suardana/Tamba-Dana) kalah di seluruh kecamatan dibandingkan dengan perolehan suara Paslon nomor urut 02 (I Made Kembang Hartawan-I Gede Ngurah Patriana Krisna/Kembang-Ipat). Paslon 01 Tamba-Dana hanya memperoleh 63,354 suara. Sedangkan perolehan suara Paslon 02 Kembang-Ipat sebesar 106.119.