Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengamanan Betara Turun Kabeh, Polda Bali Kerahkan 924 Personel Gabungan

Bali Tribune / PENGAMANAN – Polda Bali mengerahkan 924 personel untuk pengamanan Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

balitribune.co.id | Amlapura - Polda Bali mengerahkan sebanyak 924 orang personel gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Pehubungan, dan unsur terkait lainnya untuk pengamanan selama berlangsungnya Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Untuk memastikan kesiapan seluruh personel, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra melakukan pemeriksaan pasukan dalam apel gelar pasukan di Terminal Kedundung, Besakih, Selasa (4/4).

Selain unsur pengamanan, unsur lainnya dari Kesehatan, BPBD, Basarnas, relawan layanan bengkel gratis untuk pemedek dan lainnya juga terlibat selama berlangsungnya Karya Ida Betara Turun Kabeh.

Kapolda Putu Jayan Danu Putra, kepada awak media usai apel gelar pasukan menyampaikan, pola pengamanan Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh tahun ini menerapkan pola baru.

“Pola pengamanan baru kita terapkan pada pelaksanaan Karya Ida Betara Turun Kabeh kali ini. Sebelumnya pengamanan sepenuhnya memang diserahkan ke Polres Karangasem, namun karena melihat perkembangan situasi, termasuk telah diperbaikinya kawasan suci Pura Besakih pasti jumlah pemedek akan bertambah,” tegas Kapolda.

Mengantisipasi membeludaknya pemedek, diperlukan penguatan personel dalam melakukan pengamanan, dimana pihaknya mengerahkan sebanyak 924 personel gabungan yang akan bertugas 24 jam selama berlangsungnya Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh, hingga Penyineban 26 April 2023 mendatang.

Personel akan ditempatkan atau disiagakan pada pos-pos tertentu yang dinilai  rawan terjadi kemacetan dan keramaian. Kapolda mengingatkan kepada para pemedek dan pengunjung yang akan menuju Pura Besakih untuk senantiasa tertib dan memanfaatkan fasilitas gedung parkir di kawasan suci Pura Besakih, termasuk mmenghubungi petugas di lapangan jika membutuhkan bantuan.

wartawan
AGS
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.