Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengamanan KTT G20 Diperketat 7-17 November

Bali Tribune / Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto
balitribune.co.id | DenpasarSatuan Tugas (Satgas) terus memantau  untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G - 20. Mulai dari pergerakan terorisme, siber, maupun bencana alam.
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dari Mabes Polri telah mengerahkan Satgas untuk menangani gangguan Kamtibmas menjelang pelaksanaan KTT G - 20. "Satgas sudah kita bentuk dan siap untuk menanganinya. Sementara ini menjelang KTT G20 sudah ada di lapangan," ungkapnya di Denpasar, Selasa (11/10).
 
Dikatakan alumni Akpol tahun 1992 ini, antisipasi gangguan teror, siber dan bencana dilakukan secara menyeluruh. Baik melalui operasi terpusat di Mabes Polri, maupun Polda-polda terkait. Mulai dari Mabes Polri sampai dengan kewilayahan Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan di Jawa Timur. Dari hasil koordinasi sejauh ini, sebanyak 5.746 anggota dikerahkan mengamankan Presidensi G - 20 itu. Polri juga menyiagakan personel cadangan sebanyak 1.600 orang. “Pengamanan dilakukan terpusat. Kita prioritaskan dalam lima kawasan, yaitu Seminyak, Sanur, Jimbaran, Nusa Dua Utara dan Nusa dua selatan,” terangnya. 
 
Sementara perlengkapan yang dibutuhkan, seperti secdoor, X-Ray, kendaraan khusus (ransus), kapal, helikopter, dan kendaraan pengawalan lainnya sudah siap. "Pengaman akan diperketat selama 10 hari mulai 7 - 17 November 2022. Pelaksanaan kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU) yang dilaksanakan di Nusa Dua," kata mantan Kapolsek Kuta ini.
 
Pihaknya juga sudah menyiapkan Posko di ITDC command center. Ini dilakukan guna memudahkan koordinasi dengan semua stakeholder terkait. "Dalam pengamanan Polri bersinergi dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta stakeholder lainnya yang berhubungan dengan pengamanan," pungkasnya.
wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.