Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengamen Pelaku Perampasan HP di Traffic Light Dibekuk

Bali Tribune/DIPERIKSA - Pelaku perampasan HP diperiksa oleh petugas kepolisian.
balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Reskrim Polres Tabanan akhirnya membekuk terduga pelaku perampasan handphone di traffic light Grokgak Gede Tabanan pada hari Senin (1/2/2021). Di peristiwa itu, viral di media sosial. 
 
Dari informasi, kejadian perampasan HP berawal dari pelaku meminta izin untuk mengamen di TKP simpang Grokgak kepada korban, I Made Suartana alias Pan Rini (50), asal Banjar Wanasara, Desa Bongan, Tabanan. Ia yang berprofesi sebagai seorang pedagang kue asongan yang sehari-hari berjualan di tempat tersebut, karena bukan kewenangannya menyarankan untuk meminta izin ke Satpol PP. Namun ternyata pelaku malah memaki dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban. Selanjutnya terjadi cekcok mulut. Saat itu korban mengeluarkan handphone hendak menghubungi bos kue onde-onde. Belum sempat menelepon, pelaku merampas HP merk Oppo warna putih milik korban dan memasukkannya ke dalam saku celana pelaku. Saat korban mencoba untuk meminta HP-nya pelaku mengacungkan pisau yang dibawanya. Pelaku kemudian pergi ke arah timur menuju jurusan Denpasar. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 900 ribu.
 
Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku Fitra Wijayanto alias Plong (22), asal Bondowoso ditangkap di Daerah Ubung Denpasar dan mengamankan barang bukti 1 buah handphone warna putih merk Oppo serta sebilah pisau. "Pelaku kini sudah ditangkap di dan sedang proses penyidikan," ungkapnya. 
 
Lanjut dia, Reskrim Polres Tabanan bertindak cepat mengantisipasi walaupun korban sebelumnya belum melaporkan kasusnya. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. 
 
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan adanya postingan status bahwa terjadi perampasan HP dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di simpang traffic light Grokgak Gede Tabanan pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2021. Postingan itu betuliskan, "Mohon info Semeton Tabanan kalo liat pengamen di lampu merah kurang tw orangnya mohon berhati-hati, tadi mertua saya dirampas HP-nya dan diancam pakai pisau, kejadian tadi di perempatan grokgak. "Menyikapi postingan itu, Reskrim Polres Tabanan atas petunjuk dan arahan Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP dan dikuatkan dengan keterangan saksi saksi  Tim Opsnal Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Mohammad Amir,  kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Fitra Wijayanto alias Plong (22), asal Bondowoso. Pelaku ditangkap di Daerah Ubung Denpasar dan mengamankan barang bukti 1 buah handphone warna putih merk Oppo dan sebuah pisau. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.