Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penganiaya Anggota TNI Dituntut HukumanTinggi

TNI
Para terdakwa penganiaya anggota TNI usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/8).

BALI TRIBUNE - Empat terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI Prada Yanuar Setiawan (20), menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (7/8). Mereka adalah anak anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai berinisial DKDA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain, berinisial KCA, CI, dan KTS. 

Khusus terhadap terdakwa DKDA dan CI, Jasa Penuntut Umum (JPU)  Made Citra Mayasari dkk menuntut mereka dengan hukuman tinggi. Sebagai pelaku utama penusukan, DKDA dituntut hukuman pidana 5,5 tahun penjara. JPU menilai terdakwa DKDA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dan keluarga dari korban Prada Yanuar merasa kehilangan," kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung. 

Masih kata dia, yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan ini, korban yang tewas merupakan anggota TNI. "Hal yang meringankan,  terdakwa masih anak-anak sehingga masih ada waktu memperbaiki diri," katanya.

Sedangkan untuk terdakwa CI, jaksa menuntut yang bersangkutan dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dalam perkara TKP 2 di depan rumah makan Laota dengan korban Jauhari. Sedangkan pada TKP 1, samping halte bus Sarbagita dengan korban Prada Yanuar, terdakwa kembali dituntut 2 tahun penjara. 

Dari dua berkas perkara itu, terdakwa yang sudah putus sekolah ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP. Tindakan secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu penganiayaan dan pengeroyokan.

Sementara dua terdakwa lainnya KTS dan KCA, sama-sama dituntut hukuman pidana setahun (1) penjara. Kedua anak ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.

Terhadap tuntutan ini, semua terdakwa di dampingi masing-masing penasihat hukumnya, langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan telah menyadari kesalahan dan perbuatan. "Pada intinya memohon keringanan karena masih sekolah," kata Gede Suwena di dampingi Abdulah selaku penasihat hukum terdakwa KTS.

Pantauan koran ini, persidangan berlangsung molor. Dimana sebelumnya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wita. Namun karena menunggu pengawalan dari kepolisian, tahanan baru tiba di PN Denpasar pukul 15.53 Wita. Selanjutnya persidangan dilakukan mulai pukul 16.00 Wita dengan status tertutup bagi umum.

Persidangan pertama dimulai dari pembacaan tuntutan terhadap terdakwa CI, KTS dan CI untuk TKP 2 (korban Jauhari). Kemudian dilanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa CI untuk TKP 1 (korban Yanuar). Terakhir sidang dengan terdakwa DKDA. Nampak pula kehadiran orang tua CI (Johan) dan DKDA yaitu Dewa Rai (anggota dewan). 

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPu telah menghadirkan 11 saksi. Diantaranya lima teman korban dimana salah satunya juga sebagai korban yang selamat, rekan pelaku, termasuk pula dari ahli forensik.

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada, JPUmendakwa keempat terdakwa anak ini dengan pasal berlapis.

Dalam surat dakwaan, CI sempat mencekek dan memukul korban Jauhari (teman korban Yanuar). Tak sampai di situ, korban Jauhari yang sudah terkapar juga dikencingi pada bagian wajahnya oleh terdakwa CI. Dalam berkas ini, CI dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan subsider Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang kedua ini, ketiga terdakwa masuk dalam satu berkas. Untuk ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012. Sedangkan untuk DKDA (berkas tersendiri) ,  JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk., menjerat tiga pasal sekaligus,  yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Udara di Sanur Segera Dipindahkan, Sekda Denpasar Pastikan Kesiapan Teknis SJUT-IPT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam menjadikan kawasan Sanur sebagai destinasi wisata unggulan yang modern dan berestetika. Langkah strategis terbaru yang dilakukan adalah mematangkan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) untuk memindahkan kabel telekomunikasi dari udara ke bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Resmikan Safety Riding Center Jateng, Perkuat Budaya Berkendara Aman

balitribune.co.id | Semarang – Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian PT Astra International Tbk secara resmi membuka Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang pada Rabu (15/7/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi wujud komitmen Astra Motor dalam memperkuat perannya mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.