Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penganiaya Anggota TNI Dituntut HukumanTinggi

TNI
Para terdakwa penganiaya anggota TNI usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/8).

BALI TRIBUNE - Empat terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI Prada Yanuar Setiawan (20), menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (7/8). Mereka adalah anak anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai berinisial DKDA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain, berinisial KCA, CI, dan KTS. 

Khusus terhadap terdakwa DKDA dan CI, Jasa Penuntut Umum (JPU)  Made Citra Mayasari dkk menuntut mereka dengan hukuman tinggi. Sebagai pelaku utama penusukan, DKDA dituntut hukuman pidana 5,5 tahun penjara. JPU menilai terdakwa DKDA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dan keluarga dari korban Prada Yanuar merasa kehilangan," kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung. 

Masih kata dia, yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan ini, korban yang tewas merupakan anggota TNI. "Hal yang meringankan,  terdakwa masih anak-anak sehingga masih ada waktu memperbaiki diri," katanya.

Sedangkan untuk terdakwa CI, jaksa menuntut yang bersangkutan dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dalam perkara TKP 2 di depan rumah makan Laota dengan korban Jauhari. Sedangkan pada TKP 1, samping halte bus Sarbagita dengan korban Prada Yanuar, terdakwa kembali dituntut 2 tahun penjara. 

Dari dua berkas perkara itu, terdakwa yang sudah putus sekolah ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP. Tindakan secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu penganiayaan dan pengeroyokan.

Sementara dua terdakwa lainnya KTS dan KCA, sama-sama dituntut hukuman pidana setahun (1) penjara. Kedua anak ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.

Terhadap tuntutan ini, semua terdakwa di dampingi masing-masing penasihat hukumnya, langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan telah menyadari kesalahan dan perbuatan. "Pada intinya memohon keringanan karena masih sekolah," kata Gede Suwena di dampingi Abdulah selaku penasihat hukum terdakwa KTS.

Pantauan koran ini, persidangan berlangsung molor. Dimana sebelumnya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wita. Namun karena menunggu pengawalan dari kepolisian, tahanan baru tiba di PN Denpasar pukul 15.53 Wita. Selanjutnya persidangan dilakukan mulai pukul 16.00 Wita dengan status tertutup bagi umum.

Persidangan pertama dimulai dari pembacaan tuntutan terhadap terdakwa CI, KTS dan CI untuk TKP 2 (korban Jauhari). Kemudian dilanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa CI untuk TKP 1 (korban Yanuar). Terakhir sidang dengan terdakwa DKDA. Nampak pula kehadiran orang tua CI (Johan) dan DKDA yaitu Dewa Rai (anggota dewan). 

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPu telah menghadirkan 11 saksi. Diantaranya lima teman korban dimana salah satunya juga sebagai korban yang selamat, rekan pelaku, termasuk pula dari ahli forensik.

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada, JPUmendakwa keempat terdakwa anak ini dengan pasal berlapis.

Dalam surat dakwaan, CI sempat mencekek dan memukul korban Jauhari (teman korban Yanuar). Tak sampai di situ, korban Jauhari yang sudah terkapar juga dikencingi pada bagian wajahnya oleh terdakwa CI. Dalam berkas ini, CI dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan subsider Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang kedua ini, ketiga terdakwa masuk dalam satu berkas. Untuk ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012. Sedangkan untuk DKDA (berkas tersendiri) ,  JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk., menjerat tiga pasal sekaligus,  yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Life Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan dan Proteksi Menjaga Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Memiliki rumah dan aset dinilai belum cukup untuk menjamin ketenangan finansial. Masyarakat perlu menerapkan manajemen keuangan yang baik dengan menyeimbangkan alokasi dana untuk investasi, kebutuhan hidup, dan proteksi agar aset yang telah dikumpulkan tidak terkuras ketika menghadapi risiko.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lewat Proyek Karbon Hutan Kopi Kintamani sebagai Wadah Alami Menyerap dan Menyimpan CO2

balitribune.co.id | Bangli - Coop Coffee Foundation mengajak awak media di Bali untuk melihat secara langsung proyek pemulihan hutan kopi Kintamani di Desa Catur, Kabupaten Bangli, Kamis (9/7) yang telah menjadi desa pilot pelaksanaan proyek karbon program Tropical Landscape Grant Funding (TLGF). 

Baca Selengkapnya icon click

World Climbing Series 2026, Desak Made Kembali Persembahkan Emas

balitribune.co.id I Denpasar - Atlet panjat tebing Desak Made Rita Kusuma Dewi kembali mempersembahkan medali emas untuk Indonesia dari nomor speed putri di ajang World Climbing 2026.

Setelah sebelumnya meraih emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia, Sabtu (4/7/2026) pekan lalu, atlet asal Bali ini kembali meraih emas di World Climbing Series Chamonix 2026, Prancis pada Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Penerima Bansos Hingga ke Banjar-Banjar, Pemkab Jembrana Kerahkan Ribuan ASN

balitribune.co.id I Negara - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tak lagi hanya berkutat di balik meja kantor. Mulai Jumat (10/7/2026), mereka turun langsung menyusuri desa, lingkungan, hingga banjar-banjar untuk mendata dan memverifikasi kondisi masyarakat. Misi yang diemban bukan sekadar mengumpulkan data, melainkan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang berhak.

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Kemacetan di Gilimanuk, Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Alternatif Penyeberangan Bali–Jawa

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana – Ketapang, Banyuwangi terutama saat menjelang idul fitri maupun natal dan tahun baru. Salah satunya dengan membuka jalur alternatif layanan penyeberangan guna mengurai kepadatan di lintas Gilimanuk–Ketapang. Salah satunya dengan membuka akses baru lewat Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.