Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengawas Tenaga Kerja Jangan "Masuk Angin"

Bali Tribune/ RAPAT - Nyoman Parta memimpin rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
balitribune.co.id | Denpasar - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, kembali dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/6). Pembahasan dipimpin langsung Koordinator Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali. 
 
Hadir dalam pembahasan kali ini perwakilan dari eksekutif termasuk Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali serta perwakilan Serikat Pekerja. Pembahasan kali ini lebih mendetail, menyangkut substansi pasal demi pasal dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 
 
Menurut Parta, dari seluruh pasal yang diatur dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, poin pentingnya adalah masalah pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Pengawas Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja. 
 
"Dari seluruh pasal dalam Ranperda ini, kunci utamanya soal pengawasan. Pengawas Provinsi, Dinas Tenaga Kerja, harus bekerja serius dalam soal pengawasan. Tidak boleh lagi 'masuk angin'," ujar Parta, kepada wartawan di sela-sela pembahasan tersebut. 
 
Soal beberapa poin krusial yang dibahas serius pada kesempatan tersebut, Parta menyebut, salah satunya terkait peningkatan kompetensi pekerja di Bali melalui Uji Kompetensi. Dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, diatur bahwa pemerintah diberikan kewajiban untuk mengalokasikan dana dalam melakukan Uji Kompetensi Pekerja di Bali. 
 
"Ketika pekerja di Bali meningkatkan kompetensi lewat Uji Kompetensi, mengingat kebanyakan dari mereka ada yang baru kerja dan tidak punya biaya cukup untuk mengikuti Uji Kompetensi sampai mendapatkan sertifikat, maka kita wajibkan pemerintah menyiapkan biaya untuk itu," kata Parta. 
 
"Kalau tidak seperti itu, maka ketika sertifikat kompetensi menjadi keharusan seperti di instansi pemerintah, tentu pekerja di Bali susah bersaing karena syarat itu tidak terpenuhi. Jika itu terjadi, maka berpengaruh pada penghargaan perusahaan kepada yang bersangkutan," imbuh politikus asal Guwang, Sukawati ini. 
 
Hal lain yang diperkuat dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah terkait kebebasan berserikat bagi pekerja. Apalagi dalam undang - undang, pekerja 'dapat' berserikat di perusahaannya masing-masing. 
 
"Tetapi selama ini, banyak pengusaha yang tidak suka pekerjanya berserikat di perusahaannya. Ini menyulitkan dalam membangun hubungan industrial. Ketika ada masalah di perusahaan, prosesnya lama. Kalau ada Serikat Pekerja, pasti cepat selesai. Itu sebabnya dalam Ranperda ini, kita atur juga masalah kebebasan berserikat," tandas Parta, yang pada Pileg 2019 lolos sebagai anggota DPR RI Dapil Bali dari PDIP. 
 
Selanjutnya hal lain yang dibahas serius adalah terkait tenaga kerja magang hingga kontrak. Pekerja dengan status magang dan kontrak, selama ini kondisinya sangat memprihatinkan. 
 
"Selama ini, pekerja magang posisinya paling tidak jelas. Satu, soal waktu. Banyak perusahaan, untuk menghindari upah, mereka memagangkan pekerja berlama - lama. Makanya, kita atur dalam Perda, pekerja magang diberikan upah minimum. Karena pekerjaannya hampir sama dengan karyawan tetap. Masa status magang, upah juga tidak jelas? Kita pastikan, magang maksimal satu tahun dan diberikan upah minimum," tegas Parta. 
 
"Soal tenaga kontrak, kita juga atur maksimal 3 tahun. Setelah 3 tahun, perusahaan wajib mengangkat menjadi karyawan tetap. Selama ini, banyak perusahaan di Bali yang memperlakukan status kontrak untuk pekerjanya hingga 6-7 tahun. Ini tidak boleh lagi terjadi ke depan," pungkasnya. 
wartawan
San Edison
Category

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunjangan DPRD Bali Tetap Jalan, Pemprov Pastikan Ada Ruang Evaluasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di saat DPR RI mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan serupa di daerah masih berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bali tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap terbuka ruang evaluasi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025 Tiba di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025, yang berlangsung di depan Lobi Kantor Walikota Denpasar, Senin (8/9). Api Obor Porprov ini sendiri diserahkan dari Kontingen Kabupaten Badung, kepada Kontingen Kota Denpasar serangkaian kegiatan olahraga terbesar di Bali tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan Bali Terhadap Penyusunan Raperda ASKP Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat W

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.