Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengecekan Pungutan Wisatawan Asing Akan Digelar di Bangli, Gianyar, Tabanan

Bali Tribune / Tjok Bagus Pemayun

balitribune.co.id | DenpasarPemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata Bali semakin mengoptimalkan pembayaran pungutan bagi wisatawan asing yang datang ke Bali dengan tujuan kunjungan wisata. Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024 lalu, saat ini sebanyak 6 ribuan wisatawan mancanegara per hari membayar pungutan tersebut. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Senin (22/4) menyampaikan, telah dilakukan pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar melalui pintu-pintu masuk Bali, di tempat-tempat akomodasi dan di daya tarik wisata (DTW) pada Maret 2024 lalu. Pengecekan tersebut akan kembali dilakukan pada akhir April 2024. 

Sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali sebesar Rp 150 ribu, bahwa pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, akomodasi dan DTW. 

Tjok Bagus membeberkan, pada Maret 2024 pengecekan yang pertama sudah dilakukan di DTW Uluwatu Kabupaten Badung pada 26 Maret 2024. Selanjutnya, pengecekan akan dilaksanakan pada akhir April. Adapun DTW yang menjadi target sasaran adalah Goa Gajah di Kabupaten Gianyar, Tirta Empul di Kabupaten Gianyar, Pura Ulun Danu Beratan, Kabupaten Tabanan, dan Desa Penglipuran. 

"Tempat-tempat itu kita jadikan target karena memang jumlah wisatawan berkunjung ke DTW tersebut relatif banyak, dan juga ingin mengecek berapa banyak wisatawan yang sudah membayar, dan berapa yang belum," ucapnya. 

Ia menegaskan, bagi wisatawan yang kedapatan belum membayar, akan diminta untuk membayar di tempat melalui aplikasi yang sudah ada yaitu lovebali.baliprov.go.id. 

“Jadi tidak ada pembayaran yang dilakukan secara tunai, semua melalui online," tegasnya.

Tjok Bagus mengimbau, agar wisatawan tidak merasa terganggu dengan pengecekan tersebut, seluruh wisatawan yang belum membayar pungutan disarankan segera melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali. "Karena pengecekan akan dilakukan di bandara, di hotel dan juga di DTW. Ini semua demi kenyamanan liburan mereka di Bali," jelasnya.

Ia meminta biro perjalanan wisata untuk menginformasikan kepada seluruh kliennya bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kebijakan baru seperti ini. "Sehingga mereka tidak kaget, dan bisa melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali. Para guide, sopir-sopir pariwisata juga diingatkan agar selalu menginformasikan kebijakan ini kepada tamu yang sedang ditangani," tutupnya.

wartawan
YUE

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.