Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Narkotika Berkedok Beli Kipas Angin Diganjar 12 Tahun

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang dari Polresta Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ada-ada saja modus yang dilakukan para pengedar narkotika dalam melakoni bisnis haramnya. Seperti yang dilakukan Tommy Dwi Hartanto, pria kelahiran Jakarta, 19 Desember 1992 ini mengelabui petugas kepolisian dengan menerima paket puluhan gram sabu dan ratusan ekstasi yang disembunyikan di dalam kipas angin.
 
Hanya saja, selicin-licinnya Tommy dalam setiap melakukan aksinya pada akhirnya tetap juga ditangkap petugas kepolisian. Imbasnya, dia divonis 12 tahun penjara dan Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemilik Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tegas Hakim Kimiarsa saat membacakan amar putusannya.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnya Bambang Purwanto dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Yuli Peladiyanti. Sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
 
Asal tahu saja, perbuatan terdakwa ini berhasil dibongkar oleh petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada Senin 18 Mei 2020. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat ya g mencurigai aktivitas terdakwa sehari-sehari.
 
Lalu, beberapa orang petugas kemudian membuntuti pergerakan terdakwa mulai dari Jalan Pulau Batanta, Denpasar hingga di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur. Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online. 
 
Petugas yang mencegat terdakwa awalnya tidak menaruhkan curiga dengan isi kipas angin yang diletakkan terdakwa di atas motor.  Tetapi, ketika kipas angin itu dibongkar barulah Polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto. 
 
Dari sana petugas melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar. Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti terkait lainnya. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto. 
 
Terdakwa mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang. Dia bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang baru berjalan dua bulan. Semenjak itu, terdakwa sudah beberapa kali menempel sabu dan ekstasi di sejumlah tempat di Denpasar dan Badung dengan diupah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kapal Pesiar Keliling Danau Batur Hanya Berkapasitas 65 Orang

balitribune.co.id | Bangli - Komisi II DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan Perseroda BMB, Kamis (9/10). Agenda utama yang dibahas dalam raker terkait keresahan masyarakat atas MoU yang telah ditandatangani Perseroda BMB dengan PT. GMS Invest International Korea dalam pengembangan pariwisata Danau Batur yang salah satunya akan mengoperasikan kapal pesiar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program Fasilitas Modal Tanpa Bunga Lancarkan Keberangkatan PMI dam PPLN Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui program inovatif fasilitasi permodalan tanpa bunga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Pelaut Luar Negeri (PPLN). Program ini salah satu program unggulan Kembang – Ipat.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Provinsi Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Provinsi Bali, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ekonomi Provinsi Bali meluncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan Tingkat SMA/MA di Provinsi Bali bertempat di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (7/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Badung Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Melalui Berbagai Strategi Inovatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung melaksanakan sejumlah strategi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur ini menunjukkan hasil yang signifikan. Di mana capaian per September 2025 telah melampaui realisasi periode yang sama pada tahun 2024, dengan kenaikan mencapai 10%.

Baca Selengkapnya icon click

Kamtibmas di Denpasar Terkendali, Tim Gabungan Terus Gelar Patroli

balitribune.co.id | Denpasar – Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar bersama unsur aparat. Pada Selasa (7/10) malam, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, TNI, Polri, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar kembali melaksanakan patroli malam di sejumlah titik rawan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.