Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Bandara Ngurah Rai Sebut Tarif Parkir Kendaraan Sesuai Sistem

Bali Tribune / Taufan Yudhistira

balitribune.co.id | Kuta – Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menegaskan tarif parkir kendaraan di bandara setempat berlaku sesuai sistem. Semakin lama memarkir kendaraan di area parkir bandara, maka tarif yang dikenakan semakin mahal. Seperti dialami warga negara asing (WNA) yang saat ini viral di media sosial. Pasalnya WNA tersebut membayar parkir mobil di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai Rp 9,6 juta selama 2 bulan terhitung 1 April-1 Juni 2021. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi, Kamis (3/6) di Badung menjelaskan, jika dilihat dari jangka waktu yang bersangkutan memarkir mobilnya tercatat cukup lama. 

"Dengan jangka waktu segitu, dengan tarif kami yang ada sebenarnya wajar nilainya segitu (Rp 9,6 juta-red) dibayarkan. Karena tarif ini sudah sesuai dengan sistem kami," tegasnya.

Taufan menyebutkan, tarif parkir mobil yang digunakan oleh WNA tersebut untuk 1 jam pertama dikenakan Rp 10 ribu, selanjutnya Rp 5 ribu. "Ketika lewat 24 jam sistem akan menghitung dari awal. Terus begitu sampai 2 bulan seperti kasus WNA itu, nanti tarifnya tinggal dikalikan," beber Taufan. 

Ia menambahkan, jadi terkait yang dialami WNA bernama Jack Morris ini tarif parkirnya senilai lebih Rp 9 juta memang sudah sesuai sistem parkir yang berlaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

wartawan
YUE
Category

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.