Pengelola dan Waitress Cafe Terjaring Razia | Bali Tribune
Diposting : 19 February 2021 11:43
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ TERJARING - Seorang cewek cafe remang-remang terjaring razia saat Satpol PP Klungkung gelar sidak malam.
balitribune.co.id | Semarapura - Gerah dengan laporan masyarakat bahwa ada beberapa cafe liar yang kembali beroperasi sampai subuh, membuat jajaran Satpol PP Klungkung kembali unjuk gigi. Hasilnya seorang waitress (pemandu lagu) dan pengelola cafe diamankan karena tidak memiliki identitas diri.   
 
Dengan mengerahkan sebagian besar personelnya, Kamis (18/2/2021) dinihari Satpol PP Klungkung merazia keberadaan cafe liar di seputaran Jalan Ida Bagus Mantra, tepatnya di Barat perempatan By Pas IB Mantra kawasan Jumpai ke Barat.
 
Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta SH ditemui Kamis (18/2/2021) membenarkan jajaran Satpol PP Klungkung diturunkan melakukan razia di sejumlah tempat seperti adanya cafe-cafe liar sesuai dengan keluhan masyarakat kepada dirinya. Dalam sidak malam tersebut berhasil diamankan seorang waitress, dan pengelola karaoke. Saat diamankan, mereka tidak memiliki identitas diri.
 
Putu Suarta lebih jauh menjelaskan, awalnya dirinya mendapat keluhan dari masyarakat, jika ada warung remang-remang di Jl By Pass Ida Bagus Mantra, sekitar Desa Jumpai. Dalam laporan warga tersebut disebutkan bahwa beberapa cafe remang-remang itu kerap buka sampai subuh yakni pukul 04.00 Wita. 
 
"Kami turun, dan ternyata benar warung remang-remang itu ada karaokenya. Ada juga warga yang pesta mikol, yang ditemani oleh seorang waitress," terang Putu Suarta yang juga Ketua PHDI Klungkung ini prihatin. 
 
Tanpa pandang bulu, Satpol PP perintahkan untuk menutup warung remang-remang itu yang juga berkedok karaoke. Petugas juga mengamankan pengelola serta waitress dengan membawa ke kantor Satpol PP Klungkung untuk diminta keterangan. 
 
"Mereka setelah diamankan tidak bisa menunjukkan identitas diri. Ternyata mereka berasal dari luar Bali seperti Banyuwangi," papar Putu Suarta. 
 
Pengelola karaoke dan waitress dianggap melanggar Perda 02 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda Klungkung masih ada warga yang membandel membuka usaha yang mendatangkan kerumunan orang.
 
“Disamping situasi sedang pandemi Covid-19, juga disayangkan sudah ada Perda larangan tempat hiburan malam. Apalagi jenis cafe remang-remang yang ditenggarai bisa merusak generasi muda Klungkung,” pungkasnya.