Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Objek Wisata Kawasan Luar Pura Uluwatu Siapkan Protokol New Normal

Bali Tribune / NORMAL BARU - Setelah mempersiapkan protokol kesehatan yang sangat ketat untuk menyambut era normal baru, manajemen objek wisata kawasan luar Pura Uluwatu kini menunggu keputusan dari pemerintah

balitribune.co.id | Uluwatu - Pemerintah Pusat telah menggaungkan kepada masyarakat untuk menjalankan kehidupan kenormalan baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19. Tatanan kehidupan normal baru tersebut harus ditaati oleh semua orang ketika melakukan aktivitas di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Pihak pengelola objek wisata di Bali pun telah mempersiapkan tatanan baru ini yang akan diterapkan ketika sudah dibuka untuk kunjungan wisatawan. Pada awal Juni 2020 ini, kehidupan kenormalan baru telah diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja. 

Hal ini pun diharapkan akan diberlakukan juga di objek-objek wisata. Demikian disampaikan I Wayan Wijana, Manager Pengelola Objek Wisata Uluwatu beberapa waktu lalu. Ia berharap pemerintah dapat segera membuka kembali objek-objek wisata di Bali. 

Mengingat manajemen obyek wisata kawasan luar Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini terus melakukan persiapan menyambut tatanan kehidupan normal baru. "Tak hanya persiapan SOP yang sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, namun kami juga terus menata infrastruktur objek wisata ini," katanya. 

Ia menyampaikan, pengelola objek wisata kawasan luar Pura Uluwatu akan memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kawasan objek wisata ini meliputi penyediaan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer atau cairan penyanitasi tangan dan penyemprotan disinfektan secara rutin. 

Para pengunjung objek wisata Uluwatu nantinya juga diwajibkan menggunaan masker dan menerapkan social distancing di loket tiket masuk elektronik, di panggung pementasan kesenian kecak hingga di toilet. Menurutnya, protokol tersebut juga berlaku bagi umat yang akan melaksanakan persembahyangan di Pura.

Bahkan untuk penanganan yang bersifat emergency, pihak pengelola objek wisata telah menyediakan klinik kesehatan. Kapan objek wisata ini akan dibuka menurutnya masih menunggu perintah dari Pemerintah Provinsi Bali. 

Meskipun demikian, sembari menunggu arahan dari pemerintah, pihak pengelola objek wisata tersebut telah mengupayakan kesiapan dalam menyambut tatanan normal baru yang diberlakukan saat pengunjung mulai berdatangan. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.